Notification

×

Iklan

Iklan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Profesi Akuntan

11 Juni 2021 | Jumat, Juni 11, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-16T02:28:10Z

 

Jihan Fadilla Tiarany

Mahasiswa FEB UHAMKA


Tahun 2020 adalah tahun yang paling menggemparkan bagi seluruh masyarakat dunia. Tahun ini banyak sekali kejadian-kejadian yang tidak disangka-sangka oleh banyak orang. Banyak permasalahan yang terjadi dan harus dihadapi seperti, banjir yang hampir merendam seluruh kota di Indonesia, kemudian ada bencana angin puting beliung, bencana tanah longsor dan permasalahan yang paling utama ialah masuknya virus covid-19 ke Indonesia. Virus Covid-19 penyebarannya sangat cepat. Menurut WHO penyebaran tercepat virus ini salah satunya melalui droplet (cipratan air liur). Di awal kemunculan virus ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan peraturan PSBB (pembatasan Sosial Berskala Besar), di mana hanya orang-orang yang memiliki kepentinganlah yang boleh keluar rumah. Akibat dari PSBB ini tempat perbelanjaan, tempat makan, dan tempat wisata serta tempat belajar mengajar pun ditutup atau diliburkan sementara hingga waktu yang memungkinkan untuk kembali dibuka.


Kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan menjadi terhambat akibat pandemi Covid-19. Kegiatan perekonomian bagi negara maupun semua orang ikut terhambat. Berkurangnya pemasukan dari sektor wisata dan juga pajak untuk kas negara, akibatnya pengeluaran terus meningkat untuk menangani pandemi ini di bidang kesehatan dan juga sosial. Kegiatan masyarakat banyak yang terhenti atau tertunda akibat pandemi ini. Terjadi PHK besar-besaran yang mengakibatkan angka pengangguran meningkat dan banyak usaha-usaha masyarakat yang di pinggir jalan juga ikut tutup akibat menurunnya pendapatan yang dihasilkan.


Pandemi ini memaksa kita untuk tetap bisa melakukan aktivitas di luar menjadi aktivitas yang dilakukan di dalam rumah. Setiap perusahaan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak di dalam ruangan. Untuk itu perusahaan menerapkan sistem Work From Home (WFO) sebagai langkah pencegahan dari penularan virus Covid-19. Ada tiga hal krisis yang mendasari terciptanya peraturan WFH di lingkungan profesi Akuntan yaitu penundaan pengajuan pengembalian dan batas waktu bayar pajak, adanya kebijakan meliburkan kegiatan operasional sekolah dan usaha tertentu serta permintaan klien untuk menjadwalkan ulang atau menunda pertemuan yang telah disepakati.


Adanya pandemi Covid-19 mendorong berbagai pihak untuk mulai menggunakan sistes kerja jarak jauh melalui daring. Perubahan sistem kerja ini ternyata ada kaitannya dengan interaksi yang terjadi antara Akuntan dengan perusahaan (klien) serta karyawannya. Namun, terdapat situasi berbeda yang terjadi dalam interaksi melalui daring ini. Bagi perusahaan penyedia jasa akuntansi yang sebelumnya tidak ikut serta dalam kemajuan teknologi akan sulit menerapkan sistem kerja daring karena dalam pekerjaannya sehari-hari mereka banyak menggunakan metode yang dikerjakan secara manual. Pada akhirnya, mereka hanya bisa mengandalkan layanan pos untuk saling kirim dokumen dan melakukan persetujuan atas beberapa dokumen serta terpaksa untuk tetap bekerja di kantor karena software akuntansi belum memadai untuk dikerjakan di rumah.


Di satu sisi terdapat perusahaan penyedia jasa akuntansi yang sudah mengikuti kemajuan teknologi sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan kerja jarak jauh melalui daring, khususnya pada perusahaan-perusahaan besar penyedia jasa akuntansi. Perusahaan juga telah menyediakan sarana dan prasarana teknologi yang memadai untuk digunakan kerja jarak jauh ini. Perusahaan yang dapat beradaptasi ini, bisa bekerja dari rumah dengan melalui e-mail untuk mengirimkan dokumen, mengadakan rapat melalui aplikasi zoom serta menyediakan software penunjang untuk kegiatan akuntansi agar bisa dikerjakan di rumah. Era new normal ini bukan hanya perusahaan saja yang harus bisa upgrade mengenai teknologi untuk menunjang pekerjaan tetapi karyawan pun harus bisa meng-upgrade dirinya untuk bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang ada agar tidak menghambat kinerja.


Profesi akuntan dituntut untuk bisa menguasai kemampuan dalam bidang akuntansi baik secara manual maupun dengan diiringi dengan teknologi yang ada. Terutama pada saat pandemi seperti ini, kemampuan dalam menggunakan teknologi sangat berguna agar tetap berjalan dalam sebuah kegiatan perusahaan. Tak bisa dipungkiri, memang terjadi penurunan produktivitas pada semua tenaga kerja di awal pandemi, tetapi hal ini tidak berlangsung lama karena seluruh tenaga kerja khususnya pada profesi Akuntan dapat beradaptasi cepat dengan kerja jarak jauh ini.Dalam krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini semua orang harus bisa melakukan penyesuaian diri. Kunci keberhasilan untuk bisa bertahan pada situasi yang tidak terduga ini ialah terus mengikuti kemajuan teknologi dan selalu menggunakannya serta berkomunikasi agar sistem kerja jarak jauh ini berhasil diterapkan.

=