Notification

×

Iklan

Iklan

Gencarkan Langkah Penanganan Fundamental, Mantan KPAI Tanggapi Maraknya Kasus Bullying di Sekolah

06 Oktober 2023 | Jumat, Oktober 06, 2023 WIB | Last Updated 2023-10-06T07:45:45Z


 Serambiupdate.com - Pakar Pendidikan Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta sekaligus mantan Ketua KPAI periode 2017 - 2022 memberikan tanggapan terkait masalah perundungan dan Bullying seorang siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap, Jawa Tengah yang viral di media sosial. (06/10/2023)

 

Susanto selaku Mantan Ketua KPAI Periode 2017 – 2022 dan Pakar Pendidikan Dosen Pasca Sarjana Universitas PTIQ Jakarta menanggapai kejadian tersebut yang melibatkan 2 orang pelaku pengeroyokan yang merupakan siswa SMPN 2 Cimanggu yang videonya viral di media sosial. Dia berpendapat bahwa kejadian ini merupakan salah satu dari beberapa kejadian kekerasana yang marak terjadi di lingkungan sekolah di Indonesia.

 

“Kasus Bullying ini merupakan salah satu kasus yang marak dan viral terjadi di lingkungan sekolah. Namun kita juga tidak tahu jumlah kasus-kasus bullying yang terjadi di sekolah yang tidak terekam video atau di media sosial yang mungkin saja lebih banyak dan berbahaya yang mencakup jenjang PAUD, SD, SMP dan terutama di jenjang SMA Sederajat.” Ucapnya.

 

Susanto juga menambahkan perlunya ada langkah-langkah mendasar dalam menekan angka kekerasan di lingkungan Pendidikan, Pertama dengan revisi Perkominfo No. 11 Tahun 2016 untuk regulasi permainan yang mengandung kekerasan yang tidak diperuntukan untuk anak-anak seusia pelajar.

 

“Langkah pertama dalam menekan angka kekerasan di lingkungan sekolah yaitu dari mengatur Kembali dan merevisi Perkominfo No. 11 tahun 2016 dimana permainan atau game yang mengandung kekerasan hanya harus diperuntukan untuk orang-orang yang berusia dewasa dan anak-anak seusia sekolah dilarang untuk memainkannya. Saya berharap Menkominfo dapat menindak lanjut masalah ini.” Ucapnya.

 

Langkah Kedua menurut Susanto adalah melalui perbaikan sistem Pendidikan dan regulasi yang ada di Sekolah. Sekolah diharapkan menyediakan edukasi “Stop Bullying” yang harus dilakukan dengan baik dan wajib di Sekolah dalam mengajarkan kepada para siswa untuk menekan tindak perilaku kekerasan di Sekolah.

 

“Langkah selanjutnya adalah melalui perbaikan sistem edukasi dan regulasi yang ada di sekolah yang harus menyuarakan dan mengajarkan kepada para siswa untuk melawan dan menekan praktik kegiatan Bullying di Sekolah. Guru-guru dapat kampanyekan Gerakan “Stop Bullying” dalam mencegah praktek kekerasan di Sekolah dan juga dengan pembentukan duta-duta atau tim panitia pengawas anti-bullying di Sekolah sehingga dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin sebelum terjadi.” Pungkasnya\

 

(GJF)

=