Ida
Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, program ini memberikan pengetahuan bahwa pendidikan anak tidak hanya
didapat dari orang tua biologisnya sebagai sebuah kewajiban, tetapi masyarakat
juga punya kewajiban secara bersama-sama mengasuh anak tanpa melihat status
biologisnya, terutama kepada anak PMI. Hal ini diungkapkannya dalam temu
inspiratif dan silaturahmi penguatan Desa Migran Produktif (Desmigratif) Desa
Anjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/12).
"Jadi,
tanggungjawab pendidikan tidak hanya bisa ditanggung orang tua yang bekerja ke
luar negeri. Masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak yang ditinggal bekerja ke
luar negeri," ujar Ida.
Mengingat
begitu pentingnya pilar community parenting, pihaknya tengah berupaya
mengembangkan pilar ini. Salah satunya, melalui kerja sama antara Ditjen
Binapenta dan PKK Kemnaker dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (LKKNU).
"Kerja
sama ini telah menghasilkan 4 buku panduan bagi pengelola Desmigratif, dalam
memberikan pola pengasuhan kepada anak-anak yang ditinggal orang tuannya
menjadi PMI," ujarnya.
Sebagai
informasi, desmigratif dibangun dengan empat pilar utama, yaitu: 1) membentuk
layanan migrasi di desa; 2) menumbuh kembangkan usaha produktif; 3)
memfasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga/community parenting;
dan 4) memfasilitasi penumbuh kembangan koperasi dan/atau badan usaha milik
desa.
Adapun
kunjungan Menaker ke Desmigratif Desa Anjani merupakan bagian dari rangkaian
puncak peringatan Hari Migran Internasional tahun 2022 yang berlangsung di
Lombok Timur, NTB. Dipilihnya NTB sebagai tuan rumah peringatan Hari Migran
Internasional mengingat NTB merupakan salah satu daerah kantong PMI.
Untuk
peringatan Hari Migran Internasional tahun ini, Kemnaker mengusung tema Pekerja
Migran Indonesia Bangkit Bekerja, Indonesia Jaya.
DYL_RPH