“Lulusan Kursus bisa memeroleh RPL dari perguruan tinggi,
dari situ maka ia bisa melanjutkan pendidikan ke tingkatan yang lebih tinggi
untuk kedepannya,” tutur Plt Direktur kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan
Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, Jakarta, Kamis (22/9).
Ia melanjutkan bahwa lulusan kursus yang ada, walaupun telah
menjejaki pendidikan selama satu tahun, tapi tidak dihitung jika meneruskan ke
pendidikan jenjang yang lebih tinggi. Nantinya lulusan kursus akan disamakan
dengan mahasiswa lainnya ketika memasuki perkuliahan.
“Maka dengan adanya RPL ini diharapkan terdapat penghargaan
dari pendidikan kursus yang telah diterimanya,” ujar dia.
Mengikuti data dari Kemenaker, sebagian besar kebutuhan
tenaga kerja berasal dari lulusan
SMA/SMK hingga D2. Kemudian kebutuhan tenaga kerja berasal dari level ahli atau
lulusan D4 dan sarjana.
DYL