Oleh: Rajul Mustaqmal, Mahasiswa Semester 4 Program Studi Psikologi di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Kita tidak lagi bisa menutup mata.
Data survei PKBI Aceh secara konsisten menunjukkan tren mengenai tingginya
akses konten negatif dan perilaku berisiko yang sangat mengkhawatirkan pada
remaja. Dari sudut pandang lain, para akademisi dan psikolog dari perguruan
tinggi terkemuka seperti Universitas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry dan Universitas
Muhammadiyah Aceh sudah sering menyuarakan tingginya kasus gangguan mental pada
anak muda di Aceh. Fenomena ini tidak lagi dianggap sebagai sekadar
"kenakalan remaja" biasa, melainkan sebuah krisis kesehatan mental
yang perlu ditangani secara profesional tidak sekedar dari nasihat moral.
Anatomi Rasa Bersalah dan Luka
Jiwa
Tekanan yang dialami remaja Aceh
secara klinis pasca melakukan pelanggaran norma, baik pergaulan bebas, ataupun
kecanduan konten pornografi menunjukkan adanya beban ganda, yaitu beban
psikologis standar juga beban spirtual yang sangat kuat kepada Allah Subhanahu
Wata’ala. Secara berkelanjutan akan menjadi beban dan rasa bersalah yang
ekstrem serta rasa malu yang mendalam.
Berdasarkan sudut pandang psikologi,
pengelolaan yang tidak semputna atau tidak dilakukan sama sekali menjadi pemicu
meningkat pada kejadian depresi berat. Di Aceh, solusi tertinggal jauh
didahului dengan sanksi sosial diawal permasalahan muncul. Ketika seorang
remaja merasa dirinya "berdosa besar" tanpa tahu ke mana harus
mencari pertolongan medis atau psikologis yang aman, pilihannya seringkali
ekstrem: menarik diri sepenuhnya dari lingkungan (isolasi sosial) atau, yang
paling fatal, melakukan perilaku menyakiti diri sendiri (self-harm).
Pintu – pintu disekeliling mereka
seolah sudah tertutup oleh wajah –wajah sosial yang menghakimi saat mereka
ingin kembali. Hal ini lah yang membuat lingkaran sunyi tidak selesai, membuat
masalah tetap ada dan semakin larut, bahkan bisa dimetaforakan membusuk sendiri
didalam menunggu waktu yang tepat untuk meledak menjadi kasus besar yang
menyebakkan bau tidak sedap kesekitarnya.
Bukan Hanya Menghukum, Tapi
Merangkul
Masyarakat dan Pemerintah Aceh
sudah saatnya memperluas cara dan membuka sudaut pandang lebih baik. Syariat
Islam tidak melulu tentang hukuman (hudud), terdapat juga rahmah (kasih sayang)
didalamnya, serta tazkiyatun nafs (oembersihan jiwa). Penyediaan sistem
pendukung mental yang kuat seharusnya berjalan beriringan dengan penegakan
norma untuk menciptakn singkronasi adekuat.
Hukuman cambuk atau pembinaan fisik
di kantor Satpol PP/WH yang diberikan pada remaja pelanggar norma menjado fokus
utama. Pernahkan kita bertanya, apakah kondisi kejiwaanya baik-baik saja ?,
tanpa adanya penyediaan layanan konsultasi psikologis yang sejalan dengan
nilai-nilai agama, traumalah yang tertinggal efek dari hukuman tersebut, bukan
sebuah kesadaran dan keinginan berubah menjadi lebih baik.
“Ruang Aman” di Aceh perlu
diperbanyak sebagai kebutuhan. Pemerinta daerah perlu memperkuat layanan di
Fasilitas Pelayanan kesehatan baik tingkat 1 atau 2 untuk pemenuhan
psikolog-psikolog yang memahami konteks budaya dan beragama di Aceh. Diperlukan
juga sesi khusus pada jenjang pendidikan tinggi bagi psikolog mengkhususkan
kajian mendalam tentang konteks budaya dan agama dalam praktik psikologis.
Perlu diketahui oleh para remaja, bahwa saat mereka terpuruk dalam tekanan
mental, ada profesional yang secara terbuka bisa membantu mereka untuk mulai
secara bertahap melangkah perlahan dab mulai bangkit tanpa memunculkan rasa
kehilangan martabat sebagai seorang manusia.
Peran Literasi
dan Pendekatan Spiritual-Klinis
Agama menjadi kekuatan Aceh, maka
pelayanan kesehatan mental didasarkan dari teori –teori barat tidak secara
otomatis bisa diterapkan dan langsung dijadikan sebagai dasar pelaksanaan.
Kajian – kajian strategis perlu dilakukan untuk membetuk pendekatan spiritual-klinis
yang sesuai dengan penerapan syariat di Aceh. Nilai-nilai Syariat Islam seperti
konsep taubat dan harapan baru setelahnya perlu dipahami oleh seorang psikolog
di Aceh, tidak hanya sebuah tuntutan, namun kewajiban dalam penegakan Syariat.
Kunci dasar yang perlu bi bangun
adalah edukasi terstruktur diberika pada orang tua. Kita melihat, sering kali
orang tua di Aceh menilai masalah mental hanya dari satu sisi sebagai kurangnya
ibadah atau “kurang iman”. Sisi lain yang muncul akibat tekanan sosial seperti
depresi klinis yang memerlukan penanganan profesional medis tidak didinilai
sebagai hal yang perlu diselesaikan juga, padahal itu sama dengan penyakit
fisik. Mengedukasi masyarakat untuk mencari bantuan dan pendampingan psikologis
akan memutus rantai lingkaran sunyi bukanlah tindakan yang mengurangi nilai
keislaman seseorang, melainkan sebuat bentuk ikhtiar uantuk menjadi pribadi
lebih baik
Penutup: Mengembalikan Harapan
di Serambi Mekkah
Ramaja –remaja ini memegang masa
depan Aceh ditangan mereka. Pastinya kita tidan ingin memiliki generasi yang
tampak patuh dipermukaan namun tersimpan luka jiwa dan keputusasaan di dalam
hati. Tanggung jawab kita bersama untuk memutus lingkaran sunyi ini, sebagai
akademisi, tokoh agama atau ulama, pemerintah dan penetapan kebijakannya serta
orang tua sebagai pilar pertama yang selalu ada dekat dengan mereka.

