Serambiupdate.com - Henny Supolo Sitepu selaku Pegiat Pendidikan menuturkan bahwa peraturan wajib jilbab di sekolah negeri mempunyai potensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya semua sekolah terikat dengan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003.
Hal tersebut disampaikan setelah turunnya surat
edaran yang dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh salah satu SMP negeri di Turi,
Sleman yang mewajibkan siswi perempuan beragama Islam untuk menggunakan jilbab. Akhir-akhir
ini, kata "wajib" diganti dengan
"mengimbau" setelah menarik
perhatian publik.
Henny menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat 1 memeuat prinsip
penyelenggaraan pendidikan yang berbunyi 'Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa'.
"Pasal ini, seperti suatu prinsip yang seharusnya
sebagai spirit segala penentuan kebijakan hingga penyelenggaraan pendidikan,
termasuk pengaturan seragam
sekolah," ujarnya.
Menurutnya, semangat ini wajib dipahami oleh semua
sekolah negeri yang seharusnya menjadi benih keberagaman terutama dalam dunia
pendidikan.
"Peraturan wajib jilbab bagi siswi muslim
berpotensi melanggar pasal di atas," imbuhnya.
Meskipun kata "wajib" diganti dengan
"mengimbau", berarti memohon dengan sungguh-sungguh. Dalam konteks
relasi kuasa, menjadi jelas bahwa kepala sekolah tidak sama dengan peserta
didik.
"Oleh karena itu, imbauan yang berarti memohon
dengan sungguh-sungguh', segera dipahami sebagai mewajibkan, meskipun secara
halus," katanya.
(ADP)