Oleh
: Galang Maulana
Mahasiswa FEB Uhamka
Setiap
negara pastinya memiliki peraturan tersendiri berkenaan dengan kepentingan
umum,guna mengatur negaranya agar tertata dengan baik dan rapih. Terutama
peraturan wajibnya membayar pajak, yang mana itu adalah bentuk kontribusi
masyarakat kepada negara. Pajak merupakan kontribusi yang diberikan kepada
negara yang berasal dari masyarakat. Kita perlu membayar pajak sebab pajak itu merupakan
bentuk kepatuhan kita terhadap peraturan yang sudah dibuat oleh negara,
kemudian dengan membayar pajak tersebut kita juga sudah ikut membangun dan
mengelolah negara dari kepentingan pemerintah sampai manfaatnya dirasakan oleh
kepentingan umum.
Jenis
pajak di Indonesia itu bermacam-macam,yaitu jenis pajak yang bisa dilihat
berdasarkan pemungut. Pajak yang bisa dilihat dari berdasarkan pemungut sudah
sering kita kenal dan kita mengetahuinya itu dalam kehidupan sehari-hari. Bentuknya
berupa pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai,pajak penjualan atas barang
mewah,pajak bumi bangunan,bea peroleh atas hak tanah bangunan,dan bea materai.
Dari jenis-jenis pajak tersebut kita harus menaatinya, seperti jika kita punya
penghasilan dari suatu perusahaan ataupun penghasilan dari pemerintah berkat
kerja kita maka di satu sisi kita harus membayar pajak penghasilan kita yang
mana dengan kita memberikan kontribusi tersebut kita ikut serta dalam
pembangunan dan pengelolaan negara ini.
Pajak
penghasilan dibayarkan melalui kantor pajak,yang mana pastinya kita harus
memiliki NPWP terlebih dahulu guna sebagai tanda pengenal atau identitas diri
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selanjutnya pajak
pertambahan nilai, yang mana jenis pajak itu biasa kita temukan di restoran
ataupun mall tempat belanja. Jika kita menyadari ketika kita belanja terkena
pajak maka jangan heran,karena itu adalah bentuk kontribusi kita yang kita
berikan untuk negara dan itu akan kembali untuk keperluan umum ataupun untuk
mengelola dan membangun negara ini. Kalau saja kita menyadari itu kewajiban
kita kepada negara tidak akan menjadikan masalah, karena itu suatu bentuk
aturan yang harus kita patuhi dan kita jalankan.
Adapun
pajak atas penjualan barang mewah, pajak jenis ini biasanya diberikan atas
penjualan barang mewah,contoh dari pajak atas penjualan barang mewah misalnya kendaraan
bermotor maupun barang mewah lainnya. Tetapi belakangan ini semenjak pandemi
corona,sedang banyaknya penjualan kendaraan bermotor bebas pajak atas penjualan
barang mewah yang mana ini menarik banyak perhatian masyarakat. Kemudian ada
pajak bumi dan bangunan,pajak ini adalah bentuk pajak yang harus kita bayarkan
atas tanah dan bangunan yang kita miliki. Pajak bumi dan bangunan itu padahal
harganya relatif terjangkau tetapi kenapa banyak masyarakat yang lalai
sampai-sampai tidak di bayarkan pada saat jatuh tempo,karena masyarakat kurang
disiplin dalam membayar pajak,sebagai masyarakat yang patuh maka taatilah
aturan yang sudah dibuat karena ini akan bermanfaat untuk kepentingan umum.
Lalu
ada jenis pajak bea peroleh atas hak tanah bangunan,ini bentuk pajak sama
seperti pajak bumi dan bangunan. Terakhir ada bea materai yang mana itu bentuk
pajak yang dikenakan ketika membuat dokumen,contohnya kwintansi pembayaran,akta
notaris,dan surat berharga. Itulah jenis-jenis pajak yang harus kita taati,jadi
kita sebagai masyarakat ayolah kita sama-sama menjadi masyarakat yang patuh
terhadap aturan,membayar pajak itu adalah kewajiban kita yang berakhir untuk
kepentingan umum juga jika kita melaksanakannya. Anggap saja bayar pajak itu
seperti kita beramal kepada negara tidak akan ada ruginya,jika kita beramal
maka akan di lipatgandakan rezeki kita oleh yang maha kuasa. Jadilah masyarakat
yang bijak,cerdas dan taat dalam aturan agar negara kita menjadi negara yang
maju.