Notification

×

Iklan

Iklan

Perbankan di Masa Pandemi

06 Desember 2021 | Senin, Desember 06, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-06T03:02:00Z

 



Oleh ; Siti Nur Aida

Mahasiswa STIE JIC

Perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, dan kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekadar menutupi biaya operasional.

Bank berfungsi sebagai “financial intermediary” dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaranSebagai badan usaha, bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dijalankannya.

Pandemi Covid 19 yang melanda dunia juga menjadi pemicu industri perbankan untuk segera menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat jika tidak mau tergeser oleh fintech dan tergusur oleh aksi-aksi kejahatan teknologi.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan gaya hidup masyarakat yang demikian pesat memang harus segera diantisipasi sektor jasa keuangan termasuk industri perbankan nasional.

Demikian juga transaksi finansial secara nirsentuh (contactless), tanpa kartu (cardless), dan nontunai (cashless) kini telah menjadi kelaziman baru. Di tengah evolusi perilaku nasabah akibat pandemi, perbankan pun dituntut untuk cepat beradaptasi, terutama dalam menghadirkan customer experience secara end to end sambil membangun komunikasi yang empatik dan penuh kepedulian (caring) terhadap kondisi nasabah.

Dalam pengamatan penulis, selama pandemi perbankan telah mengambil banyak inisiatif untuk tetap memenangkan hati dan pikiran nasabah. Hal ini dapat dilihat dari ragam upaya komunikasi yang terbagi dalam tiga fase. Pertama, fase awal pandemi.

OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakan termasuk roadmap perbankan umum dan perbankan syariah 2020–2025 sebagai panduan pengembangan industri perbankan ke depan.

Empat arah strategis perbankan nasional ditetapkan dalam roadmap itu.

Pertama, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif dengan meningkatkan permodalan, mempercepat konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, penguatan tata kelola dan efisiensi serta mendorong inovasi produk dan layanan.

Kedua, akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi (TI), mendorong penggunaan TI sebagai game changers, peningkatan kerja sama TI dan implementasi advanced digital bank.

Ketiga, penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional dengan mendorong optimalisasi pembiayaan ekonomi; pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business; mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah; peningkatan akses dan edukasi keuangan serta penguatan partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.

Keempat, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan perbankan melalui pendekatan principle based, memperkuat perizinan melalui pemanfaatan teknologi, meningkatkan pengawasan memanfaatkan teknologi (supervision technology/suptech) serta memperkuat pengawasan konsolidasi.

Sebagai tindak lanjut roadmap tersebut, OJK baru-baru ini mengeluarkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Dua POJK ini bertujuan untuk meningkatkan aspek kelembagaan dengan mencermati dinamika global, perubahan tatanan dan ekosistem perbankan serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan ke depan khususnya pengembangan digitalisasi.

Dalam fase ini fokusnya adalah memberikan kepastian dan perhatian kepada nasabah agar merasa aman dan nyaman sehingga tercipta sentimen yang positif. Bank menyampaikan komitmennya untuk tetap melayani nasabah dalam kondisi apapun, termasuk di masa sulit dengan berbagai penyesuaian layanan dan mendukung nasabah tetap produktif melalui layanan digital.

Tak kalah penting, bank juga melakukan langkah nyata untuk membantu para pelaku usaha atau debitur bank yang usahanya terdampak pandemi. Di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan merespons potensi pelemahan kemampuan para debitur dalam mengangsur pinjaman dengan memberikan relaksasi atau restrukturisasi kredit, khususnya bagi para debitur yang terdampak Covid-19, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan loyalitas.

=