Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Guru

06 Desember 2021 | Senin, Desember 06, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-06T05:27:11Z


Muhammad Daffa Fadilah 

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat FIKES Uhamka


Hari Guru Nasional dicetuskan sejak 1994 melalui Keputusan Presiden Nomor 78, didukung Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005. Ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia yang jatuh pada 25 November dijadikan Hari Guru Nasional. Persatuan Guru Republik Indonesia yang di bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) didirikan pada 1912 ialah organisasi guru yang memiliki perjuangan untuk melawan Pemerintah Hindia Belanda, dalam rangka untuk mencapai kemerdekaan Republik Indonesia. PGRI menjadi simbol perjuangan guru yang ikut serta membangun bangsa dan negara. Tugas guru di seluruh Indonesia, mencakup guru yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud RI dan Kementerian Agama RI pada 2020, Kemendikbud 3.775.762 orang dan Kementerian Agama 331.703 orang menangani murid di seluruh Indonesia yang seluruhnya berjumlah ±51juta siswa (mungkin lebih).

 

Tugas dan tanggung jawab guru tidak hanya memberi ilmu (transfer of knowledge), tetapi juga harus mampu mentransformasi ilmu (mengembangkan) kepada peserta didik. Sesuai dengan tanggung jawabnya, guru harus ‘mendidik’, yang berarti mampu berusaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Hal itu agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (UU Sisdiknas Pasal 1 ayat 1).Ini berarti bahwa guru harus memiliki kemampuan menjalankan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik.

 

Itu bertujuan agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Sisdiknas Pasal 3).Untuk mendapatkan guru yang dapat memenuhi tuntutan yang tertulis dalam definisi pendidikan dan fungsi pendidikan, diperlukan lembaga pendidikan yang mampu mendidik atau menghasilkan (mencetak) guru sebagaimana yang tersebut di atas.MI/DutaIlustrasi MI  Tantangan Pada saat ini, guru perlu mengetahui tantangan era globalisasi, di antaranya teknologi yang pesat berubah, adanya krisis energi, persaingan lapangan pekerjaan, komunikasi yang lebih terbuka, serta komunitas yang menjadi sangat heterogen. Guru perlu menemukenali beberapa ciri era digital yang memengaruhi pendidikan, ketika siswa menjadi cepat bosan dan hidup tergantung kepada handphone/smartphone, segala sesuatu ingin cepat mendapat hasilnya dan serba instan.

 

Guru perlu melakukan pola didik yang dapat memberi teladan, mengarahkan, berdialog dengan siswa, memberi pedoman, dan dapat bekerja sama dengan siswa dan memberikan bimbingan. Maka, siswa dapat memiliki prinsip yang baik dan benar menurut agama, falsafah Pancasila, dan kaidah di daerah masing-masing sehingga siswa dapat bersikap dewasa (meskipun masih duduk di sekolah dasar).

 

Guru harus mampu menghindarkan diri dari sikap otoriter, merasa paling tahu, dan menganggap dirinya selalu benar. Sikap terlalu melindungi pun tidak menguntungkan pendidikan. Itu karena siswa akan menjadi tergantung dan merasa terjamin sehingga ia dapat berperilaku menguasai dan menjadi rentan terhadap tantangan zaman. Ada guru yang membebaskan siswanya agar anak menjadi cepat dewasa. Namun, tidak sedikit dari mereka menjadi rentan dan tidak tahan terhadap tantangan zaman.

 

Kita harus bersyukur bahwa guru honorer dapat ikut menyukseskan program pendidikan di Indonesia. Namun, perlu dipikirkan semua pihak agar guru honorer dapat bekerja profesional, dengan cara memperhatikan kesejahteraan guru honorer.Guru perlu mengarahkan siswanya menjadi stabil, bersemangat, dan belajar dengan gembira sehingga siswa akan menjadi optimistis, aktif, berprestasi, tidak kaku, dan senang berkomunikasi. Emosinya akan cenderung seimbang dan tidak menjadi siswa pemarah, terlibat tawuran, tidak semangat, pasif, dan kaku.

 

Guru, bersama lembaga sekolah harus menegakkan disiplin yang positif, disiplin yang bertanggung jawab kepada Allah SWT, bangsa, dan negara, bekerja secara cermat, mengikat disiplin dalam peraturan yang dibuat negara, pemerintah daerah, dan sekolahnya. Kecuali disiplin ‘kemartabatan’ (honour) perlu dimiliki guru dengan cara bersikap jujur, semangat, menegakkan keadilan, agar dapat menjadi guru unggul dengan cara tekun dan tahan menghadapi cobaan.

 


=