Muhammad Daffa Fadilah
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat FIKES Uhamka
Hari Guru Nasional dicetuskan
sejak 1994 melalui Keputusan Presiden Nomor 78, didukung Undang- Undang Nomor
14 Tahun 2005. Ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia yang jatuh pada 25
November dijadikan Hari Guru Nasional. Persatuan Guru Republik Indonesia yang di
bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) didirikan pada 1912 ialah
organisasi guru yang memiliki perjuangan untuk melawan Pemerintah Hindia
Belanda, dalam rangka untuk mencapai kemerdekaan Republik Indonesia. PGRI
menjadi simbol perjuangan guru yang ikut serta membangun bangsa dan negara.
Tugas guru di seluruh Indonesia, mencakup guru yang menjadi tanggung jawab
Kemendikbud RI dan Kementerian Agama RI pada 2020, Kemendikbud 3.775.762 orang
dan Kementerian Agama 331.703 orang menangani murid di seluruh Indonesia yang
seluruhnya berjumlah ±51juta siswa (mungkin lebih).
Tugas
dan tanggung jawab guru tidak hanya memberi ilmu (transfer of knowledge),
tetapi juga harus mampu mentransformasi ilmu (mengembangkan) kepada peserta
didik. Sesuai
dengan tanggung jawabnya, guru harus ‘mendidik’, yang berarti mampu berusaha
secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran. Hal itu agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (UU Sisdiknas Pasal 1 ayat 1).Ini
berarti bahwa guru harus memiliki kemampuan menjalankan fungsi pendidikan untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik.
Itu
bertujuan agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Sisdiknas Pasal 3).Untuk
mendapatkan guru yang dapat memenuhi tuntutan yang tertulis dalam definisi
pendidikan dan fungsi pendidikan, diperlukan lembaga pendidikan yang mampu
mendidik atau menghasilkan (mencetak) guru sebagaimana yang tersebut di
atas.MI/DutaIlustrasi MI Tantangan Pada saat ini, guru perlu
mengetahui tantangan era globalisasi, di antaranya teknologi yang pesat
berubah, adanya krisis energi, persaingan lapangan pekerjaan, komunikasi yang
lebih terbuka, serta komunitas yang menjadi sangat heterogen. Guru perlu menemukenali
beberapa ciri era digital yang memengaruhi pendidikan, ketika siswa menjadi
cepat bosan dan hidup tergantung kepada handphone/smartphone, segala sesuatu
ingin cepat mendapat hasilnya dan serba instan.
Guru
perlu melakukan pola didik yang dapat memberi teladan, mengarahkan, berdialog
dengan siswa, memberi pedoman, dan dapat bekerja sama dengan siswa dan
memberikan bimbingan. Maka, siswa dapat memiliki prinsip yang baik dan benar
menurut agama, falsafah Pancasila, dan kaidah di daerah masing-masing sehingga
siswa dapat bersikap dewasa (meskipun masih duduk di sekolah dasar).
Guru
harus mampu menghindarkan diri dari sikap otoriter, merasa paling tahu, dan
menganggap dirinya selalu benar. Sikap terlalu melindungi pun tidak
menguntungkan pendidikan. Itu karena siswa akan menjadi tergantung dan merasa
terjamin sehingga ia dapat berperilaku menguasai dan menjadi rentan terhadap
tantangan zaman. Ada guru yang membebaskan siswanya agar anak menjadi cepat
dewasa. Namun, tidak sedikit dari mereka menjadi rentan dan tidak tahan
terhadap tantangan zaman.
Kita
harus bersyukur bahwa guru honorer dapat ikut menyukseskan program pendidikan
di Indonesia. Namun, perlu dipikirkan semua pihak agar guru honorer dapat
bekerja profesional, dengan cara memperhatikan kesejahteraan guru honorer.Guru
perlu mengarahkan siswanya menjadi stabil, bersemangat, dan belajar dengan
gembira sehingga siswa akan menjadi optimistis, aktif, berprestasi, tidak kaku,
dan senang berkomunikasi. Emosinya akan cenderung seimbang dan tidak menjadi
siswa pemarah, terlibat tawuran, tidak semangat, pasif, dan kaku.
Guru,
bersama lembaga sekolah harus menegakkan disiplin yang positif, disiplin yang
bertanggung jawab kepada Allah SWT, bangsa, dan negara, bekerja secara cermat,
mengikat disiplin dalam peraturan yang dibuat negara, pemerintah daerah, dan
sekolahnya. Kecuali disiplin ‘kemartabatan’ (honour) perlu dimiliki guru dengan
cara bersikap jujur, semangat, menegakkan keadilan, agar dapat menjadi guru unggul
dengan cara tekun dan tahan menghadapi cobaan.