Serambiupdate.com Insiden peserta didik SMP melahirkan di luar nikah membuat Bupati Karanganyar, Juliyatmono berencana untuk membentuk sebuah lembaga konseling di tingkat dusun. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Apalagi mengingat, saat ini masih pemberlakukan sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) karena pandemi Covid-19.
Juliyatmono menyampaikan pendidikan
keluarga saat ini sangat dibutuhkan di tengah-tengah masa pandemi. Karena jika
mengharapkan pendidikan daring dari sekolah, saat ini memang kurang kondusif
dan belum efektif.
”Kita memang kasihan terhadap
kondisi pelajar atau peserta didik saat ini. Ya tetap daring, kasihan kalau
situasinya saat ini untuk di pembelajaran tatap muka (PTM) kan. Kasihan kalau
generasi kita terpapar Covid-19. Cuma dampak negatif dari daring itu memang
banyak. Salah satunya adalah kejadian kemarin,” tutur Bupati.
Yuli juga menambahkan, di saat
semua sekolah fokus terhadap cara pembelajaran daring, sekolah menjadi kurang
fokus terhadap aspek atau akses lainnya. Seperti akses pergaulan peserta didik
dan akses lingkungan peserta didik masing – masing.
”Makanya solusinya itu adalah
memperkuat pendidikan keluarga. Orang tua langsung bisa memberikan pendidikan
kepada anak. Kami sedang rumuskan dengan dinas terkait untuk membuat program
pendidikan anak, jika situasi ini masih terjadi,” ucap Bupati.
Secara lebih lanjut Bupati
mengatakan, rencana desain pendidikan keluarga nantinya akan dibuat oleh badan
pemberdayaan perlindungan anak dan keluarga (BP3AKB) serta dinas pendidikan
kebudayaan tersebut yakni masing – masing dusun akan dibentuk suatu lembaga
konseling untuk pendidikan keluarga.
”Rencana besarnya seperti itu,
kami sedang rumuskan. Jadi nanti ada guru atau tenaga pendidik melakukan
pendidikan keluarga itu. Guru-guru teladan itu kan nanti bisa. Kami akan
kumpulkan di dusun, kemudian petugas atau tenaga pendidik memberikan
pembelajaran, bagaimana mendidik anak di saat seperti ini,” tutur Yuli.
Perlu diketahui juga bahwa Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini belum mengizinkan seluruh kabupaten/kota
menggelar PTM. Sampai saat ini, tercatat baru ada 20 daerah yang memenuhi
persyaratan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah VI Jateng, Sunarno mengatakan, syarat diperbolehkan pelaksanaan PTM
adalah seluruh wilayah eks Karesidenan Surakarta berstatus PPKM level 2 atau 3.
Lantaran saat ini Karanganyar masih berstatus level 4, maka dia memastikan PTM
masih belum bisa dilakukan.
”Memang masih belum diperbolehkan
untuk PTM. Syaratnya harus semua kabupaten/kota eks Karesidenan Surakarta
minimal level 3. Kalau lima kabupaten/ kota sudah level 3 dan satunya masih
belum, maka mengacu di level paling tinggi dan masih belum boleh. Makanya kami
masih menunggu dan belum bisa memastikan apakah bisa dilakukan dalam waktu
dekat atau tidak,” pungkas Sunarno. TS