Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Karanganyar Rencanakan Lembaga Konseling Untuk Keluarga

30 Agustus 2021 | Senin, Agustus 30, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-30T03:51:17Z

Serambiupdate.com Insiden peserta didik SMP melahirkan di luar nikah membuat Bupati Karanganyar, Juliyatmono berencana untuk membentuk sebuah lembaga konseling di tingkat dusun. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Apalagi mengingat, saat ini masih pemberlakukan sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) karena pandemi Covid-19.

 

Juliyatmono menyampaikan pendidikan keluarga saat ini sangat dibutuhkan di tengah-tengah masa pandemi. Karena jika mengharapkan pendidikan daring dari sekolah, saat ini memang kurang kondusif dan belum efektif.

 

”Kita memang kasihan terhadap kondisi pelajar atau peserta didik saat ini. Ya tetap daring, kasihan kalau situasinya saat ini untuk di pembelajaran tatap muka (PTM) kan. Kasihan kalau generasi kita terpapar Covid-19. Cuma dampak negatif dari daring itu memang banyak. Salah satunya adalah kejadian kemarin,” tutur Bupati.

 

Yuli juga menambahkan, di saat semua sekolah fokus terhadap cara pembelajaran daring, sekolah menjadi kurang fokus terhadap aspek atau akses lainnya. Seperti akses pergaulan peserta didik dan akses lingkungan peserta didik masing – masing.

 

”Makanya solusinya itu adalah memperkuat pendidikan keluarga. Orang tua langsung bisa memberikan pendidikan kepada anak. Kami sedang rumuskan dengan dinas terkait untuk membuat program pendidikan anak, jika situasi ini masih terjadi,” ucap Bupati.

 

Secara lebih lanjut Bupati mengatakan, rencana desain pendidikan keluarga nantinya akan dibuat oleh badan pemberdayaan perlindungan anak dan keluarga (BP3AKB) serta dinas pendidikan kebudayaan tersebut yakni masing – masing dusun akan dibentuk suatu lembaga konseling untuk pendidikan keluarga.

 

”Rencana besarnya seperti itu, kami sedang rumuskan. Jadi nanti ada guru atau tenaga pendidik melakukan pendidikan keluarga itu. Guru-guru teladan itu kan nanti bisa. Kami akan kumpulkan di dusun, kemudian petugas atau tenaga pendidik memberikan pembelajaran, bagaimana mendidik anak di saat seperti ini,” tutur Yuli.

 

Perlu diketahui juga bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini belum mengizinkan seluruh kabupaten/kota menggelar PTM. Sampai saat ini, tercatat baru ada 20 daerah yang memenuhi persyaratan.

 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jateng, Sunarno mengatakan, syarat diperbolehkan pelaksanaan PTM adalah seluruh wilayah eks Karesidenan Surakarta berstatus PPKM level 2 atau 3. Lantaran saat ini Karanganyar masih berstatus level 4, maka dia memastikan PTM masih belum bisa dilakukan.

 

”Memang masih belum diperbolehkan untuk PTM. Syaratnya harus semua kabupaten/kota eks Karesidenan Surakarta minimal level 3. Kalau lima kabupaten/ kota sudah level 3 dan satunya masih belum, maka mengacu di level paling tinggi dan masih belum boleh. Makanya kami masih menunggu dan belum bisa memastikan apakah bisa dilakukan dalam waktu dekat atau tidak,” pungkas Sunarno. TS

=