Notification

×

Iklan

Iklan

Prosedur dan Syarat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Juli 2021

16 Juni 2021 | Rabu, Juni 16, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-16T15:07:34Z



Serambiupdate.com
Setelah menjalani uji coba Pembelajaran Tatap Muka atau PTM di beberapa sekolah selanjutnya PTM terbatas akan dilaksanakan Juli nanti. Dalam melaksanakan PTM terbatas syarat utama yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan adalah tervaksinnya guru dan tenaga kependidikan.


Dalam penyelenggaraannya, satuan pendidikan juga harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Selain itu dalam PTM terbatas, izin orang tua juga merupakan hal yang sangat penting. Orang tua berhak memutuskan apakah anaknya dapat mengikuti PTM terbatas atau lebih memilih mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).


Melansir dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar, berikut adalah Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang harus dilaksanakan tiap satuan pendidikan:

1. Kondisi Kelas

Menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 peserta didik.


2. Jadwal Pembelajaran

Jadwal pembelajaran masing-masing sekolah saat PTM terbatas ditentukan oleh tiap satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.


Perilaku Wajib dalam Melaksanakan PTM Terbatas

1. Menggunakan masker dengan benar.


2. Menerapkan etika batuk/ bersin.


3. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.


4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.


5. Kantin sekolah dapat dibuka asal dengan menjaga protokol kesehatan.


6. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat. Jika mengidap komorbid (kondisi dimana dua penyakit atau lebih hadir secara bersama-sama harus dalam kondisi terkontrol.


7. Bagi yang mengikuti PTM terbatas, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.


8. Kegiatan Olahraga dan ekstrakurikuler saat PTM terbatas diperbolehkan asalkan tetap menjaga protokol kesehatan.


9. Kegiatan selain pembelajaran diperbolehkan dengan protokol kesehatan.


10. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.


Demikianlah penjelasan mengenai prosedur dan perilaku yang wajib dilaksanakan saat PTM terbatas. Detikers jangan lupa patuhi prokes dengan baik ya!

=