Notification

×

Iklan

Iklan

Pentingnya Kesadaran dalam Membayar Pajak

09 Juni 2021 | Rabu, Juni 09, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-16T02:38:29Z

 

Karya Resti Sintya Sari

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan tingkat kesadaran membayar pajak dari Wajib Pajak (WP) Indonesia masih minim karena sebagian orang masih menganggap pajak identik dengan penjajahan, sehingga masyarakat menganggap pajak bukan sebuah kewajiban. Pajak justru dianggap sebagai beban yang dibayarkan kepada negara.


Masyarakat juga menganggap bahwa negara tidak memberi kontribusi dan kehadiran dari pajak yang dibayarkan. Hal ini membuat kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak menciut. Dampaknya, rasio pembayaran pajak (tax ratio) Indonesia sangat minim. Bahkan, Indonesia tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.


Tax ratio Indonesia berada di kisaran 10,7 persen pada 2019. Sementara tahun 2020 diperkirakan hanya berada di kisaran 8 persen akibat kebijakan insentif dan relaksasi perpajakan di tengah tekanan pandemi virus corona atau covid-19.


Untuk itu, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat diatasi dengan memberikan edukasi / pengertian yang mendalam kepada masyarakat bahwa pajak bukan sekedar beban yang terpaksa dibayarkan tetapi pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara. Hal ini harus dilakukan secara kontinu / terus menurus agar kesadaran masyarakat meningkat.


Selain itu, masyarakat harus tahu dan paham bahwa pajak yang dibayarkan akan diterima lagi oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana umum seperti: jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit/puskesmas, serta biaya pendidikan.


Masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah dipergunakan dengan benar atau tidak. Hal ini dilakukan agar masyarakat yakin dan percaya bahwa pajak memang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.


Maka sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik memiliki kesadaran untuk taat dalam membayar pajak

=