Notification

×

Iklan

Iklan

Jawa Barat Ubah Paradigma Disiplin Sekolah, dari Hukuman Fisik ke Pembinaan Karakter

13 November 2025 | Kamis, November 13, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-13T03:24:17Z

Penadigital.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan humanis dengan melarang keras praktik hukuman fisik di sekolah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 158/PK.03/KESRA tentang Larangan Guru Memberikan Hukuman Fisik kepada Siswa, yang diterbitkan sebagai langkah untuk membangun karakter peserta didik melalui pendekatan yang lebih edukatif dan beradab.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Madrasah Aliyah (MA) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama.


“Kami ingin memastikan bahwa proses pendidikan berjalan tanpa kekerasan. Karena itu, kami meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kemenag di daerah untuk menerapkan sistem sanksi yang lebih edukatif dan berlandaskan nilai pedagogik,” ujar Herman, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).


Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjadi tanda perubahan paradigma dalam dunia pendidikan, dari pola disiplin berbasis hukuman menuju pembinaan karakter yang konstruktif dan penuh empati.


“Masalah siswa harus diselesaikan dengan cara yang mendidik, bukan dengan kekerasan. Kalau pun ada sanksi, harus bersifat membangun, bukan menyakiti,” tegasnya.


Sebagai solusi, Pemprov Jabar mendorong sekolah untuk mengganti bentuk hukuman fisik dengan sanksi sosial yang bersifat positif, seperti kerja bakti, membersihkan lingkungan sekolah, atau kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan disiplin.


Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak perubahan budaya pendidikan di Jawa Barat — dari sekolah yang menakutkan, menuju sekolah yang mendidik dengan kasih, menghukum dengan bijak, dan membentuk karakter tanpa kekerasan.

DYL

=