Serambiupdate.com Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diselenggarakan oleh
Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) pada Rabu (25/10). Standarisasi dan
peta jalan (Roadmap) pendidikan
Al-Quran merupakan 2 isu utama yang dibahas pada acara tersebut.
Acara Rakernas II FKPQ disebut mempertemukan 40 anggota dari
12 provinsi di Indonesia. Turut hadir di tempat itu Ketua Subkomite Pendidikan
Quran Direktorat Pendidikan Kementerian Agama, Nurul Huda.
Antusiasme masyarakat Muslim Indonesia terhadap pendidikan
Alquran khususnya tahfidz merupakan pembahasan Rakernas II FKPQ. Akan tetapi
sangat disayangkan masih ada masyarakat
yang memilih belajar Al-quran dari guru yang tidak kompeten dan berakhlak baik.
“Pendidikan Alquran di Indonesia ini mengarah pada UU
pendidikan, PP 55 tahun 2007 dan PMA 13 tahun 2014. Terdapat aturan-aturan
tentang pendidikan Alquran yang ada dalam kategori non formal," ucap
Saefudin Zuhri selaku Ketua Umum DPP FKPQ, dilansir Republika pada Jumat (27/10).
Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya pemahaman
yang tidak toleran dan kasar dan menimbulkan pemahaman yang dangkal terhadap
ayat-ayat Al-Quran.
"Oleh karena itu, untuk mengontrol penyelewengan
pemahaman ayat Al-Quran di masyarakat, khususnya anak-anak. FKPQ mendukung dan
siap membantu dibuatnya regulasi yang berkaitan tentang standardisasi dan
sertifikasi guru Alquran," ujarnya.
Sampai saat ini, guru ngaji masih kurang dilihat dibanding
dengan profesi guru pada umumnya. Saefudin menilai menilai bahwa kontribusi
mengaji terhadap generasi muda Indonesia cukup besar. Sementara selama ini
kehadiran negara dalam hal ini Kementerian Agama hanya mengakui keberadaannya
saja.
Saefudin juga mengajak
para guru mengaji untuk memetakan kemampuan dan kelebihan peserta didik,
terkait peta jalan pendidikan Al-Quran kedepannya. Ilmu Al-Quran (Ulumul Quran) dapat dikembangkan lebih
lanjut, seperti tahfiz, qari/qariah, ilmu tafsir dan kaligrafi.
(Intan DS/Dyl)