Notification

×

Iklan

Iklan

Maraknya Kasus Penahanan Ijazah, Wakil Ketua DPW PPP Angkat Bicara untuk Penangananya

18 Oktober 2023 | Rabu, Oktober 18, 2023 WIB | Last Updated 2023-10-18T09:27:52Z


 Serambiupdate.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar segera mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Larangan Penahanan Ijazah yang dapat menghambat kelulusan siswa. (18/10/2023)

 

Peserta didik berhak mendapatkan haknya terkait penerimaan ijazah, sebagai tanda sudah menempuh lamanya pendidikan sesuai jenjang yang dilaluinya. Kasus ini harus segera diambil Tindakan karena hampir setiap tahun selalu terjadi dibeberapa sekolah di DKI Jakarta.

 

Peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan ijazah, Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam melarang adanya penahanan ijazah sekalipun peserta didik tersebut memiliki tunggakan pembayaran di sekolahnya.

 

“Dari tahun ke tahun kerap ditemukan, pemerintah sangat dibutuhkan dalam menangani kasus ini. Sebagian besar peserta didik berlatar belakang keluarga yang kurang mampu,” ujar Belly.

 

 

Salah satu solusi yang diberikan adalah dari Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 untuk menuntaskan persoalan penahanan ijazah yaitu dengan adanya bantuan dari Baznas (Bazis) tetapi dengan anggaran terbatas.

 

Belly berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengatasi masalah tersebut melalui bantuan Anggaran Dana Pendidikan tambahan dalam membantu penebusan tunggakan yang menahan Ijazah Siswa yang marak terjadi di Sekolah Swasta.

 

“Kami juga mendorong Pemprov DKI mempersiapkan segala dukungan penambahan anggaran untuk mengatasi permasalahan ini. Ijazah siswa yang terjebak di sekolah swasta dapat diselesaikan dengan mengikuti instruksi Kementrian Pendidikan Nasional untuk sekolah swasta atau menggunakan APBD sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Belly menyatakan bahwa diharapkannya sebuah solusi untuk penanganan kasus ini, dan rasa khawatir terkait hal ini karena hampir dijumpai setiap tahunnya. Dia juga mencekam Tindakan sekolah yang tidak punya wewenang dalam menahan Ijazah siswa.

 

Pemprov DKI Jakarta harus segera mengambil Tindakan secepatnya, karena kasus penahanan ijazah ini selalu terjadi hampir setiap tahun dan merupakan pelanggaran. Sebagai mana yang dicantumkan di pasal 7 dan 8 Peraturan Sekjen Kementrian Pendidikan dan Budaya no. 23 tahun 2020.” Pungkasya.

 

 

Natashia Agusthiani N. A/GJF
=