Notification

×

Iklan

Iklan

Akademisi Unasman Sulbar Harapkan Pendidikan Kewarganegaraan Tetap menjadi Mata Kuliah Wajib

29 September 2022 | Kamis, September 29, 2022 WIB | Last Updated 2022-09-29T09:13:18Z

 


Serambiupdate.com 
- Akademis Universitas Al-Asyariah Mandar (Unasman) Sulawesi Barat Abdul Latif mengharapkan pendidikan kewarganegaraan tidak hilang dari mata kuliah wajib bagi mahasiswa.

 

"Dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2022, maka kami berharap agar pendidikan kewarganegaraan tetap menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa dan tidak dihilangkan," ujarnya di Mamuju.

 

Sejumlah akademisi di Sulbar telah mengkaji naskah RUU Sisdiknas, namun pada RUU tersebut pendidikan kewarganegaraan tidak lagi ditemukan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

 

"Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mata kuliah pendidikan kewarganegaraan masih menjadi mata kuliah wajib bersama dengan pendidikan Pancasila, pendidikan Agama, dan bahasaIndonesia," tuturnya.

 

Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk mengakomodasi pendidikan kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas karena perannya yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.

 

"Pendidikan kewarganegaraan sangat penting karena sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 bahwa 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'," katanya.

 

Pendidikan kewarganegaraan sejalan dengan pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang menyatakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan.

 

Berdasarkan International Commision of Jurist pada Konferensi Bangkok tahun 1965 bahwa salah satu ciri negara hukum adalah adanya pendidikan kewarganegaraan.

 

Ia meminta pendidikan kewarganegaraan tetap dipertahankan karena di dalam kurikulumnya terdapat pemahaman tentang wawasan nusantara, bela negara, cinta tanah air, dan demokrasi di dalam RUU Sisdiknas.

 

Selain itu, pendidikan kewarganegaraan menyangkut hak dan kewajiban warga negara, identitas nasional, negara hukum, konstitusi, serta ajaran pluralisme.

 

Abdul Latif yang juga ketua program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Unasman Sulbar mengungkapkan bahwa Akademisi di Sulbar menginginkan agar seluruh mahasiswa belajar tentang pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga nasionalisme bangsa dan kecintaan terhadap tanah air.


ADP/SAN

=