Proses indoktrinasi nilai antikorupsi sejak dini dapat
membangun sikap dan karakter antikorupsi sejak dini. Dengan demikian hal ini
akan menciptakan budaya antikorupsi dalam lingkungan pendidikan di Aceh.
“Karena itu sangat dibutuhkan adanya program khusus yang
digagas secara serius menyangkut pendidikan antikorupsi untuk guru yang akan
mencetak generasi-generasi antikorupsi di masa yang akan datang,” kata Alhudri
di Banda Aceh, Rabu malam (13/4).
hal itu disampaikan Alhudri pada salah satu hotel di Banda
Aceh saat membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Pendidikan Kritis GuruPenggerak Antikorupsi Tahun 2022 yang akan berlangsung hingga 16 April 2022.
Alhudri menuturkan, dasar hukum digagasnya program
pendidikan antikorupsi ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, Perpres Nomir 85 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah.
Program ini dibuat untuk memberikan peningkatan dan
standardisasi kompetensi moral, perspektif, pengetahuan, dan keterampilan
menyangkut pembelajaran antikorupsi melalui pendekatan pendidikan kritis di
sekolah kepada para trainer.
“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh saat ini
sedang mengembangkan dan memprioritaskan peningkatan mutu layanan di sektor
pendidikan. Semangat tersebut direalisasikan melalui upaya-upaya nyata melalui
berbagai pelatihan kepada para guru, termasuk pendidikan antikorupsi,” kata
Alhudri.
(DYL)