Notification

×

Iklan

Iklan

Kementerian Agama Setujui Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah Beroperasi

15 April 2022 | Jumat, April 15, 2022 WIB | Last Updated 2022-04-15T07:41:18Z


Serambiupdate.com
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan 40 izin operasional resmi kepada Lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Keduanya adalah pondok pesantren untuk pendidikan formal, dasar, dan menengah.


Lisensi ini diatur pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen). Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren, mengatakan bahwa 40 SK tersebut terdiri dari `Ula tahap 10 SPM,` Ulya tahap 12 SPM, Wustha tahap 9 PDF, dan `Ulya tahap 9 PDF. 


Pengajuan Kepdirjen ini sejalan dengan penandatanganan Perjanjian Integritas Tahap II tahun 2021. Dengan diberikannya izin oleh Kepdirjen, jumlahnya bertambah menjadi 160 SPM dan 131 PDF yang sudah ada izinnya. 


"Jumlah ini masih belum signifikan dibandingkan jumlah pesantren yang mencapai hampir 37.000 pada Maret 2022," ujar Waryono.


Muhammad Ali Ramdhani dari Kementerian Agama telah menerima perintah pemerintah kepada Kementerian Agama untuk menyetujui, memfasilitasi dan mengkonfirmasi, dan sebagai hasilnya, orang-orang sekarang diberi ruang sebanyak mungkin untuk manajemen pendidikan formal, katanya. Artinya, proses pembelajaran dan lulusannya diakui seperti pendidikan umum lainnya di Indonesia. 


Mereka pun dapat melanjutkan studi di universitas yang berkualitas. Mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut mengatakan  bahwa pemberian izin operasional resmi adalah bukti keberadaan dan persetujuan negara. 

 

“Yang jelas kepemimpinan negara bisa diisi mahasiswa, dari presiden, wakil presiden, gubernur, bupati dan walikota,” kata Dhani. 


Dhani berharap dengan hadirnya layanan pendidikan formal di pondok pesantren akan melahirkan lulusan yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa yang dipercaya oleh masyarakat. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren disertai Kasubdit PDMA dan seluruh peserta penerima hadir mendampingi penyerahan Kepdirjen tersebut.


(ADP)

=