Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah AMDAL Efektif di Indonesia?

28 April 2022 | Kamis, April 28, 2022 WIB | Last Updated 2022-04-28T03:08:00Z

  




Oleh    : Syifa Aulia Rahma

Mahasiswa FEB Uhamka


 

            Seperti yang kita tahu, di Indonesia khususnya di pulau Jawa terdapat banyak industri atau pabrik, dalam skala besar maupun kecil. Pendirian sebuah pabrik atau suatu industri di Indonesia diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor:41/M-IND/PER/6/2008. Di Indonesia banyak pabrik atau suatu industri yang berdekatan dengan pemukiman warga, lalu bagaimana dengan kondisi lingkungan disekitar pabrik? Apakah ada peraturan yang melindungi lingkungan dan masyarakat di sekitar pabrik?

Di Indonesia terdapat peraturan yang melindungi lingkungan hidup. Peraturan ini disebut AMDAL. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang AMDAL kita harus memahami, apa itu AMDAL? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Banyaknya pembangunan di berbagai wilayah dalam suatu negara tidak bias dihindari lagi karena demi kemajuan dan perkembangan wilayah itu sendiri. Pembangunan yang dilakukan biasanya meliputi beberapa sektor seperti, industri, pabrik, dan lain-lain. Dalam melakukan pembangunan pemahaman sangat dibutuhkan pemahaman tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Tetapi apakah AMDAL itu efektif? Atau hanya sebagai peraturan tertulis saja?. Sebagai contoh, Pada Oktober 2019, diketahui adanya penguburan puluhan ton lumpur beracun di dalam tanah perumahan Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari. Lumpur beracun itu berasal dari tiga perusahaan tekstil yang ada di Bandung. Limbah ini bukannya diolah tetapi dikubur didalam lahan pemukiman di karawang. Kemudian polisi menangkap berhasil menangkap lima sopir yang membuang limbah ke pemukiman tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 104 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seperti yang kita tahu bahwa terkadang AMDAL sangat berguna untuk digunakan sebagai alat melawan suatu industri atau pabrik yang melanggar tentang pengelolaan lingkungan hidup. Tetapi dalam beberapa kasus AMDAL tidak bisa digunakan untuk menjadi alat, karena lemahnya hukum dan kuatnya suatu industri atau pabrik tersebut.

=