Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Kembali Ikuti SKB Empat Menteri

17 Maret 2022 | Kamis, Maret 17, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-17T15:10:56Z

Serambiupdate.com
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menghapus Surat Edaran terkait diskresi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kebijakan ini adalah wacana lanjutan dari pergelaran PTM 100 persen.

Diskresi itu terdapat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Kami akan segera menghapus SE tentang diskresi Mendikbudristek dan berorientasi kembali ke SKB Empat Menteri," ujar Jumeri selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kamis (17/3).

Dalam SE itu pemerintah mengizinkan pengurangan kapasitas PTM di daerah PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen. 

SKB 4 Menteri sendiri berisi satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 atau Level 2, PTM dilakukan dengan 100 persen keterisian ruang kelas.


(DYL)
=