Notification

×

Iklan

Iklan

Hentikan Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

15 Januari 2022 | Sabtu, Januari 15, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-14T18:40:28Z


Karya Anaka Irsa 

mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Fikes UHAMKA


Angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya pada masa pandemi Covid-19 semakin meningkat, Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari-Oktober 2021. Angka itu naik dua kali lipat dibanding tahun 2020. Pada kenyataanya perempuan yang mengalami tindakan kekerasan masih banyak yang tidak melaporkan. Namun peningkatan laporan tindakan kekerasan juga dapat mendorong keberanian korban kekerasan untuk melaporkan dan mulai percaya akan lembaga yang menangani kasus tersebut. Dari data tersebut memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan sudah sangat serius dan harus segera ditangani, karena jika hal tersebut tidak segera ditangani maka akan menghambat kaum kesejahteraan perempuan .

Apa itu kekerasan seksual? Kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan atau bujukan untuk melakukan kegiatan seksual terhadap seseorang dengan tujuan kepuasan pribadi pelaku. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di dunia nyata. Namun, bisa terjadi di dalam dunia maya. Bentuk kekerasan seksual dalam dunia nyata Sentuhan atau rabaan terhadap bagian-bagian tubuh pribadi seseorang, memaksa atau membujuk anak agar memperlihatkan bagian-bagian tubuh, memaksa melakukan hubungan seksual atau Memperlihatkan alat kelamin terhadap korban. Semua tempat berpotensi menjadi tempat kekerasan seksual seperti rumah, sekolah, angkutan umum, bioskop, warnet, tempat karaoke bahkan tempat bermain untuk anak. Sangat buruk bukan? Tugas kita adalah menyiapkan ruang yang aman dan nyaman untuk perempuan dan anak-anak. 

Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi baik dalam kondisi konflik maupun kondisi damai. Dalam kondisi tersebut sangat dimungkinkan munculnya krisis kemanusiaan. Krisis kemanusiaan yang dialami diantaranya kesulitan mendapatkan air bersih, makanan, tempat berteduh, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Korban kekerasan seksual  cenderung  takut  melaporkan  karena  akan  mengalami konsekuensi yang lebih buruk. Akibatnya, korban merasa malu terhadap lingkungannya, baik itu lingkungan keluarga ataupun masyarakat, untuk menceritakan peristiwa kekerasan seksual. Korban merasa  peristiwa  kekerasan  seksual  itu  terjadi  karena  kesalahan  dirinya  dan  membuat  korban  merasa dirinya mempermalukan nama keluarga.

Sering juga muncul persepsi bahwa seorang perempuan yang menjadi korban akan berpikir bahwa ia mempunyai andil terhadap suatu kejahatan, walaupun sebenarnya tidak demikian. Contohnya perkosaan, seorang perempuan korban perkosaan cenderung untuk menyimpan dukanya (psikis dan fisik), karena mungkin ia menganggap bahwa kedatangannya ke lembaga penegak hukum hanya akan menimbulkan viktimisasi ganda pada dirinya. Upaya untuk mencegah dan atau menanggulangi berbagai perilaku kekerasan yang dialami perempuan dan anak sudah mesti mendapat perhatian dan penanganan yang serius. 

Oleh sebab itu, pendekatan dalam penanganan masalah ini mesti bersifat terpadu (integrated), di mana selain pendekatan hukum juga harus mempertimbangkan pendekatan non hukum yang justru merupakan penyebab terjadinya kekerasan. Dengan cara meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya di dalam hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan kesadaran penegak hukum agar bertindak cepat dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak, memberikan bantuan dan konseling terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, melakukan pembaharuan sistem pelayanan kesehatan yang kondusif guna menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, Bagi anak-anak diperlukan perlindungan baik sosial, ekonomi maupun hukum. Disamping itu bantuan media massa (untuk lebih memperhatikan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pemberitaannya, termasuk memberi pendidikan publik tentang hak-hak asasi perempuan dan anak-anak.


=