Notification

×

Iklan

Iklan

Suharti : Kami juga Berharap agar Orang Tua Memberi Izin serta Mendorong Anaknya untuk Vaksinasi

16 Desember 2021 | Kamis, Desember 16, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-16T05:30:29Z


Serambiupdate.com
Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek  memohon agar pemerintah daerah mengoptimalkan penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa. 

 

Ia juga meminta orang tua untuk mengizinkan anaknya melakukan vaksinasi Covid-19. 

 

Suhari menyampaikan, “Kami juga berharap agar orang tua memberi izin serta mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat  untuk melakukan vaksinasi Covid-19."


Suharti juga memohon satuan pendidikan untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM

 

Baginya, pandemi Covid-19 belum berakhir, maka dari itu protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara disiplin. 

 

Suharti menambahkan, “Harus kita  pahami bersama bahwa pandemi belum berakhir. Jadi kita perlu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.” 

 

Kemendikbudristek sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Covid19 . 

 

Surat Edaran ini mengikuti Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Covid19 pada  Natal  2021 dan Tahun Baru 2022. 

 

Dalam surat edaran ini, Kemendikbudristek mengekang pihak sekolah menambahkan waktu libur Nataru di luar ketetapan kalender pendidikan.

 

Pemerintah daerah atas kebijaksanaannya sendiri menetapkan kalender pendidikan tahunan termasuk permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar  dan pengaturan liburan. 


Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (dikdas) dan Pendidikan Menengah (dikmen) diharapkan untuk tetap melaksanakan pembagian rapor dan libur sekolah berdasar pada kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022. 

 

Para guru dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang SD dan SMP tetap melakukan tugas kedinasan pada satuan pendidikan sesuai dengan kalender sekolah. (pr)

=