Karya Dafa Wahyu Kuncoro Adi
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus
pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei,
China. Pada tanggal 7 Januari 2020, China mengidentifkasi pneumonia yang tidak
diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (novel coronavirus). Pada awal tahun 2020
novel coronavirus mulai menjadi pendemi global dan menjadi masalah kesehatan di
beberapa negara di luar China. Berdasarkan World
Health Organization (WHO) kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang
tidak jelas di Kota Wuhan telah menjadi permasalahan kesehatan di seluruh
dunia. Pandemi ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan
kasus-kasus baru di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan
COVID-19 sebagai Public Health Emergency
of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang
Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan
penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19).
Dampak virus COVID-19 terjadi diberbagai bidang
seperti sosial, ekonomi, pariwisata dan pendidikan. Kebijakan pemerintah
Indonesia dalam menyikapi wabah ini adalah dengan memberlakukan prinsip
social distancing pada
seluruh lapisan masyarakat,
bahkan di beberapa kota
besar di Indonesia
diberlakukan pula PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna memutus rantai
penyebaran virus ini. Kebijakan tersebut memberikan dampak pada pendidikan di
Indonesia khususnya pada proses pembelajaran bagi siswa sekolah. Penerapan
social distancing pada jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi terus
dilaksanakan hingga kondisi dinyatakan kondusif. Selama pandemi berlangsung,
sekolah memang diliburkan tetapi proses pembelajaran harus tetap berlangsung.
Seiring dengan berkembangnya revolusi industri 4.0 atau digitalisasi sistem
saat ini, maka solusi yang ditawarkan untuk tetap menjalankan proses
pembelajaran di masa pandemi ini adalah dengan melaksanakan pembelajaran jarak
jauh secara daring (dalam jaringan) dari rumah masing-masing. Pembelajaran
daring merupakan pembelajaran
yang mengeliminasi jarak dan waktu dengan bantuan platform digital
berbasis internet sehingga mendukung proses pembelajaran dilakukan tanpa adanya
interaksi secara fisik. Sehingga, pada pembelajaran daring ini, semua elemen
pendidikan dituntut untuk tetap mampu memfasilitasi pembelajaran agar tetap
aktif meskipun tanpa tatap muka secara langsung.
Penutupan sementara lembaga pendidikan
sebagai upaya menahan penyebaran pendemi COVID-19 di seluruh dunia berdampak pada
jutaan pelajar, tidak kecuali di Indonesia. Perlindungan bagi anak-anak dan
fasilitas-fasilitas pendidikan sangatlah penting. Diperlukan kewaspadaan untuk
mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 di sekolah. Langkah-langkah yang
diambil oleh sekolah-sekolah dapat mencegah masuknya serta menyebarnya COVID-19
melalui pelajar dan staf.
Pada tanggal 24 Maret 2020 Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Penyebaran COVID-19, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa proses
belajar dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain
mengenai pandemi COVID-19.