Notification

×

Iklan

Iklan

Generasi Z dan Pengangguran

04 September 2022 | Minggu, September 04, 2022 WIB | Last Updated 2022-09-04T02:15:00Z

 




Oleh : Totty Dwi Syamba

Mahasiswa FEB Uhamka


Saat ini, permasalahan soal pengangguran masih menjadi isu hangat dan menuai kontroversial di kalangan banyak orang. Secara khusus di tengah-tengah generasi produktif saat ini yang membutuhkan banyak lapangan pekerjaan.

Pandangan generasi muda terhadap problematika pengangguran dinilai suatu keadaan yang sangat memprihatinkan dan genting terhadap perubahan serta peningkatan ekonomi di usia muda. Selain itu, pengangguran juga dapat menghambat mobilitas integrasi kualitas generasi muda menjadi menurun.

Hal ini kemudian menjadi dasar pertimbangan serius, jika kebutuhan lapangan kerja bagi generasi produktif saat ini sangat besar. Bisa dilihat dari jumlah angkatan kerja muda yang siap kerja di berbagai sektor selalu mengalami peningkatan per tahun.

Upaya penanganan pengangguran adalah konsep dan konsentrasi pemerintah saat ini. Banyak instrumen atau kebijakan yang dilakukan dari waktu ke waktu, dari tahun ke tahun oleh pemerintah secara berkelanjutan. Pemerintah dengan akuntabilitas tinggi cepat dan tanggap untuk mengeksekusi dengan beberapa program destruktif. Salah satu contoh yang pernah di gaungkan pemerintah adalah pemberian tunjangan lewat kartu pra kerja bagi yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).

Langkah-langkah masif dan sistemik tersebut di lakukan sebagai bentuk advokasi komprehensif pemerintah, yakni untuk mengantisipasi dan meminimalisir angka pengangguran setiap tahunnya. Dimana, pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, meningkatkan kualitas tenaga kerja dan lain-lain. Tujuannya agar calon tenaga kerja muda tidak mengalami pengangguran berkepanjangan dan tidak menimbulkan banyak masalah.

Karena setiap warga negara berhak mempunyai pekerjaan dan memiliki kehidupan yang layak seperti halnya tercantum pada pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja”.

Namun, sebuah keniscayaan bahwa angka pengangguran kita masih menjadi polemik di tengah-tengah generasi muda atau generasi produktif saat ini. Jika dilihat dari persentase atau jumlah pengangguran satu tahun terakhir berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Tercatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Desember 2021 adalah sebesar 9,10 juta penduduk. Jumlah itu menurun di banding jumlah pengangguran setahun sebelumnya yang mencapai 9,77 juta orang.

Dengan demikian, maka tingkat pengangguran terbuka Indonesia pada Desember 2021 adalah sebesar 6,49 persen. Komposisi pengangguran terbuka pada Desember 2021 mengalami penurunan sebesar 0,58 persen dari pengangguran terbuka di Desember 2020 yang mencapai 7,07 persen. Meski satu tahun terakhir mengalami penurunan, tetapi optimalisasi angka pengangguran kita masih menjadi perhatian serius pemerintah hingga saat ini.

Pengangguran terhadap generasi produktif adalah sebuah masalah pokok dalam genarasi modern yang mampu melumpuhkan daya inovasi menjadi sulit bertumbuh dan berkembang. Konsekuensinya dapat menimbulkan berbagai masalah termasuk masalah ekonomi hingga sosial. Dari sisi ekonomi, pengangguran dapat menyebabkan angka kemiskinan semakin naik, sedangkan dari sisi sosialnya, pengangguran dapat memicu perilaku kejahatan.

Generasi muda yang seyogyanya generasi perubahan (agen of change), seharusnya menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk bersaing dan berkompetisi secara produktif. Tetapi, alhasil tak jarang ketersediaan lapangan kerja yang langka menjadi alasan utamanya.

 


=