Notification

×

Iklan

Iklan

Pegiat Pendidikan Sebut Wajibkan Secara Halus Jilbab di Sekolah

12 Juli 2022 | Selasa, Juli 12, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-12T01:44:39Z


Serambiupdate.com
Henny Supolo Sitepu selaku Pegiat Pendidikan menuturkan bahwa peraturan wajib jilbab di sekolah negeri mempunyai potensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya semua sekolah terikat dengan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003.


Hal tersebut disampaikan setelah turunnya surat edaran yang dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh salah satu SMP negeri di Turi, Sleman yang mewajibkan siswi perempuan beragama Islam untuk menggunakan jilbab. Akhir-akhir ini, kata "wajib" diganti dengan "mengimbau" setelah menarik perhatian publik.


Henny menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat 1 memeuat prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berbunyi 'Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa'.


"Pasal ini, seperti suatu prinsip yang seharusnya sebagai spirit segala penentuan kebijakan hingga penyelenggaraan pendidikan, termasuk pengaturan seragam sekolah," ujarnya.


Menurutnya, semangat ini wajib dipahami oleh semua sekolah negeri yang seharusnya menjadi benih keberagaman terutama dalam dunia pendidikan.


"Peraturan wajib jilbab bagi siswi muslim berpotensi melanggar pasal di atas," imbuhnya.


Meskipun kata "wajib" diganti dengan "mengimbau", berarti memohon dengan sungguh-sungguh. Dalam konteks relasi kuasa, menjadi jelas bahwa kepala sekolah tidak sama dengan peserta didik.


"Oleh karena itu, imbauan yang berarti memohon dengan sungguh-sungguh', segera dipahami sebagai mewajibkan, meskipun secara halus," katanya.


(ADP)

=