Notification

×

Iklan

Iklan

Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

08 September 2021 | Rabu, September 08, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-15T13:38:49Z



Karya Apriatunnisa

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Pandemic Covid-19 berdampak besar pada berbagai sector, salah satunya adalah ekonomi. Krisis ekonomi akibat pandemic Covid-19 telah berdampak luas dan dirasakan oleh negara- negara di seluruh dunia. Terutama Indonesia tidak boleh lalai untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan juga tidak boleh lamban untuk mengantisipasi dampak ekonomi yang ditimbulkan. Lebih jauh lagi, Indonesia juga tidak boleh telat dalam menyiapkan infrastuktur pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Untuk itu, salah satu hal utama yang telah disiapkan oleh pemerintah adalah kehadiran RUU Cipta Kerja. Pentingnya keberadaan RUU Cipta Kerja ini adalah untuk pengembangan usaha di Indonesia.

Dampak dari RUU Cipta Kerja akan sangat terasa saat pandemic berakhir. Kita semua butuh investasi, itu yang akan mendatangkan lapangan pekerjaan. Dan jangan sampai saat keadaan akan mulai membaik kita semua malah tertinggal kereta. Harus diantisipasi dan dipersiapkan semuanya. Seluruh elemen bangsa dan istitusi negara harus bersatu dan membantu untuk mewujudkan pemulihan upaya ekonomi.

Dengan adanya RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi UMKM, dan peningkatan untuk perlindungan kesejahteraan pekerja, hingga percepatan proyek strategis nasional serta upaya memulihkan perekonomian nasional pasca pandemic Covid-19. Dan bagaimana sector investasi terkait RUU Cipta Kerja? Pertama kita harus lihat konteksnya hari ini konteks pandemic. Jadi kalau kita bicara investasi kita masih menunggu dari situasi demand sight, 215 negara mengalami. Hampir semua negara mengalami kontraksi perekonomian tetapi berbagai Lembaga termasuk perencanaan ekonomi nasional. 

Banyak sector ekonomi yang terbantu oleh UU Cipta Kerja. Usaha kecil dan menengah terbantu dan yang paling penting itu adalah investasi dari dalam negeri  dari BUMN, maupun investasi. Dan untuk investasi ada kepastian terkait perpajakan dimana untuk perpajakan ada fasilitas untuk kebijakan di pasar modal deviden tidak dikenakan pajak.


=