Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Akhmad, menyebut keputusan tersebut telah diterapkan oleh beberapa satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diterimanya pada Senin (12/10), sejumlah taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Tapin Selatan dan kawasan Margasari menjadi bagian dari sekolah yang telah menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar.
Menurut Akhmad, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap yang semakin pekat dan berpotensi mengganggu kesehatan siswa maupun tenaga pendidik.
Jauh sebelum kondisi tersebut terjadi, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin telah mengeluarkan surat edaran pada Agustus 2026. Aturan itu memberikan keleluasaan kepada setiap satuan pendidikan untuk menentukan pola pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan di wilayah masing-masing.
Sekolah dapat memilih sejumlah alternatif apabila kondisi kabut asap memburuk, termasuk mengalihkan pembelajaran ke sistem jarak jauh, melakukan penyesuaian terhadap waktu belajar, hingga menghentikan sementara kegiatan pembelajaran.
Akhmad mengatakan pihak sekolah dinilai paling memahami situasi di lingkungan masing-masing sehingga memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan yang paling sesuai. Pertimbangan tersebut mencakup tingkat kepekatan kabut asap serta dampaknya terhadap kesehatan warga sekolah.
“Pihak sekolah memiliki kewenangan menentukan langkah yang tepat karena lebih memahami kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan, termasuk tingkat kepekatan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan,” tambahnya.
