Notification

×

Iklan

Iklan

Sesuai Kebijakan Kemendikbudristek, Disdikbud Kukar Larang Adakan Perpisahan Sekolah

27 Mei 2024 | Senin, Mei 27, 2024 WIB | Last Updated 2024-05-27T03:13:58Z

 

Serambiupdate.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memutuskan larangan seluruh satuan pendidikan menggelar rangkaian perayaan kelulusan peserta didik. Seperti acara perpisahan atau wisuda dan juga study tour.

 

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023.

 

Joko Sampurno selaku Kepala Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan langsung mengkonfirmasi ini. Ia mengatakan larangan ini mengarah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang berada dibawah kewenangan Disdikbud Kukar.

 

“Larangan ini telah melalui berbagai pertimbangan. Dan kami telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” tutur Joko.

 

Joko menyebut acara perpisahan terkadang dapat membebani orangtua siswa, karena setiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, tidak semuanya mampu. Ditambah lagi, belum lama ini terjadi peristiwa kecelakaan peserta study tour yang menimpa pelajar di Pulau Jawa beberapa saat lalu.

 

“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” tambah Joko.

 

adp

=