Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Fitur Baru PMM yang Dirilis Kemendikbudristek Bantu Mengenal Kompetensi Diri Pendidik

02 November 2023 | Kamis, November 02, 2023 WIB | Last Updated 2023-11-02T04:44:43Z

Serambiupdate.com Pengupayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah dengan meluncurkan sebanyak dua fitur baru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), yaitu Rekomendasi Belajar berbasis Rapor Pendidikan dan Refleks kompetensi.


Pada perilisan fitur baru PMM, Nunuk Suryani selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK) Kemendikbudristek menyampaikan bahwa dengan hadirnya fitur baru tesebut, seorang pendidik akan mendapati prioritas pembelajaran berdasarkan kebutuhan lembaga pendidikan masing-masing.


“Dengan hadirnya fitur baru tersebut dapat memudahkan para pengajar mengetahui kelebihan dan kekurangannya sebagai seorang pendidik,” tuturnya, (31/10).


Menurut Temu Ismail sebagai Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, salah satu fitur baru yang dirilis, yaitu Rekomendasi Belajar berbasis Rapor Pendidikan akan berguna bagi guru untuk menemukan referensi bahan ajar yang lengkap, sesuai dengan lembaga pendidikannya.


“Pembenahan hasil capaian Rapor pendidikan dilakukan supaya pendidik bisa fokus pada pembenahan masalah yang terdapat pada lembaga pendidikan mereka. Hal ini menghasilkan hasil rekomendasi pembelajaran dari rapor yang dirilis ini,” ujarnya.


Sedangkan pada fitur Refleksi Kompetensi, selain bisa menjumpai prioritas belajar sesuai dengan kebutuhan diri pendidik, fitur ini juga dapat membuat seorang pendidik mengenali kompetensi dirinya dengan model kompetensi dan menentukan prioritas pengembangan diri pada pembelajaran sesuai kebutuhannya.


Temu berkata bahwa fitur Refleksi Kompetensi memiliki evaluasi untuk kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang telah sesuai dengan Peraturan Dirjen GTK 2020/2023.


Fitur tersebut mengharuskan guru untuk mengisi angket dengan keadaan yang sebenarnya agar rekomendasi dapat diberikan dengan benar, sesuai kebutuan pendidik tersebut.


“Pendidik akan mendapatkan hasil rekomendasi belajar yang sesuai dengan kemampuannya saat pendidik tersebut mengisi angket,” ucap Temu.


Kini, guru PNS non-kepala sekolah dapat menggunakan fitur Refleksi Kompetensi. Hal tersebut juga selalu melakukan pengembangan guna melayani para pendidik.

(Sheva ZS/Dyl)

=