Notification

×

Iklan

Iklan

Komnas PA Ungkap Lima Hal Penting dalam Pelaksanaan Pendidikan

09 Mei 2023 | Selasa, Mei 09, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-09T09:00:38Z

 


Serambiupdate.com 
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei mengingatkan Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih berkualitas dan inklusif. Pendidikan harus menjadi perhatian semua anak, tanpa memandang asal suku, ras dan agama.

 

Hal ini dikemukakan oleh praktisi dan pemerhati pendidikan anak, Prof. Seto Mulyadi atau biasa dikenal Kak Seto. Ia menyoroti praktik-praktik diskriminatif dan intoleran di sekolah, seperti mengharuskan seluruh siswi mengenakan pakaian tertentu tanpa memandang agama.

 

"Sebenarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur itu semua, bahwa pendidikan anak Indonesia itu membentuk karakter pelajar yang sejalan dengan Pancasila. Merupakan tugas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menegaskan hal ini," kata Kak Seto.

 

Sekjen Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan lima hal yang harus dilaksanakan selama penyelenggaraan pendidikan. Pertama, etika atau moral yang sering kali diremehkan. Kedua, Estetika, yaitu keindahan, ketertiban atau bisa juga dalam hal kesenian.

 

Ketiga, iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) yang seringkali hanya ini yang terlalu ditekankan. Efek negatif dari terlalu banyak penekanan pada ilmu pengetahuan dan teknologi adalah anak-anak menjadi stres. Ketika seorang anak stres, itu dapat menyebabkan perkelahian, intimidasi atau kekerasan.

 

"Keempat adalah nasionalisme. Hal Ini juga terkadang kurang ditampilkan dan ditekankan, bahwa kita berbeda itu dalam sebuah kerangka Bhinneka Tunggal Ika, harus bisa saling bekerja sama," tutur Kak Seto.

 

Kelima, kesehatan. Menurut Kak Seto, selain fisik, terkadang mental terabaikan. "Kesehatan mental itu dijaga dengan tidak saling menghujat, menghina, mem-bully, melanggar norma adat istiadat ataupun agama. Jika kesehatan mentalnya terjaga, maka anak akan tidak mudah baper (bawa perasaan) dan marah," katanya.

 

Kak Seto menjelaskan bahwa pengertian pendidikan menurut Undang-Undang Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan lingkungan belajar dimana peserta didik dapat mengeluarkan potensinya dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, pendidikan harus mengeluarkan potensi dari dalam, bukan memberikannya dari atas. Bukan sekedar hafalan, indoktrinasi, perintah dan sebagainya sehingga anak sering diperlakukan sebagai objek bukan subjek.

 

Ia mencontohkan, ada lima Rudy yang hebat. Mereka adalah Rudy Habibie, panggilan akrab Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie; Rudi Hartono, juara bulu tangkis internasional; Rudy Hadisuwarno, pandai memotong rambut; Rudi Salam, aktor; dan Rudy Choirudin yang jago memasak.

 

"Semua orang harus memunculkan potensi dari dalam dirinya. Tidak semua orang harus jadi lawyer, dokter, atau insinyur. Hal ini yang harus dibangun dalam kerangka pendidikan. Prinsip untuk memunculkan kekuatan dari dalam peserta didik dan bukan sekadar ibarat mengisi air ke dalam gelas yang kosong," katanya.

 

Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAH PENA) itu berharap pemerintah dan mekanismenya tetap bertahan dalam memberantas praktik-praktik intoleransi dan membela hak asasi manusia dan anak. Menurutnya, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan tingkatannya. Mulai dari Kepala Dinas Pendidikan di wilayah itu hingga ke Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bagi SD, SMP, dan SMA, serta Direktur Jenderal Perguruan Tinggi bagi universitas.

 

"Jadi ini juga harus ada ketegasan dari aparat atau pejabat yang membawahi pendidikan tersebut supaya diingatkan dan dikampanyekan kembali. Bahkan sekarang juga dikampanyekan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang sekolah yang ramah anak," katanya.

 

(Nanda/adp)

=