Notification

×

Iklan

Iklan

RUU Sisdiknas Gagal Masuk Program Legislasi Nasional

24 Oktober 2022 | Senin, Oktober 24, 2022 WIB | Last Updated 2022-10-24T09:20:29Z


Serambiupdate.com Nadiem Anwar Makarim selaku menteri Pendidikan mengaku tak menyangka Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan September lalu menyingkirkan RUU Sisdiknas dari Prolegnas Prioritas 2023.

 

Baleg DPR meminta pemerintah mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi. Bahkan RUU tersebut juga tidak masuk dalam Prolegnas Perubahan Prioritas 2022.

 

Nadiem mengaku begitu naif dan berharap RUU tersebut bisa benar-benar terealisasi. Menurut dia, peluang RUU Sisdiknas untuk masuk dalam Prolegnas Perubahan tahun depan juga tipis. Musababnya, tahun depan sudah menjadi tahapan tahun politik menjelang Pemilu 2024.

 

"Mungkin saya sedikit naif. Saya mengira karena begitu banyak bobot positifnya untuk para guru sehingga akan didukung secara politik. Tapi kenyataannya tidak semua orang punya agenda yang sama," ujar Nadiem dalam wawancara khusus di kantornya pada Jumat, (14/10).

 

Ia  mengatakan Lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG) yang waktu tunggunya membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun.

 

RUU Sisdiknas yang diusulkan Kementeriannya adalah aturan yang mempunyai dampak besar pada kesejahteraan guru. Namun, menurutnya banyak narasi negatif yang berkembang sehingga membuat aturan ini seolah tidak pro terhadap kesejahteraan guru.

 

"Saya mencoba menjelaskan kepada organisasi guru juga DPR. Tapi, akhirnya direject," ujarnya.

 

Nadiem mengatakan sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Nadiem mengklaim Presiden Jokowi mendukung RUU Sisdiknas.

 

"Sangat mendukung, makanya Pak Presiden sedih RUU Sisdiknas tak masuk Prolegnas," ujarnya.

DYL_RPH

=