Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah Efektifkah Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ?

22 Maret 2022 | Selasa, Maret 22, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-22T03:07:00Z

 


Oleh : Aura Fariha

Mahasiswa Uhamka


Pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) mulai dilaksanakan pada wilayah PPKM level 1-3, salah satunya provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini berdasarkan dari surat keputusan yang disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Keputusan yang menyatakan bahwa sekolah bisa dilakukan secara tatap muka terbatas, dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Bagi seluruh tenaga pendidik dan staf pendidik dinyatakan telah melakukan vaksin. Begitupun bagi peserta didiknya dianjurkan untuk segera melakukan vaksin.

Pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta masih belum merata, masih ada beberapa sekolah yang belum mendapatkan izin. Sekolah yang sudah melakukan PTM  dibatasi ketat maksimal 50% dari jumlah total murid perkelasnya. Dan waktu yang digunakan pada pelaksanaan PTM juga sagat singkat kurang dari 3 jam dilakukan dalam dua kali seminggu, seminggu dua kali, dan sebulan dua kali, tergantung jumlah peserta didik dan ruang kelas, begitupun kondisi didalam ruang kelas di berikan jarak 1,5m. Untuk tetap menerapkan protokal kesehatan dengan baik.

Dilakukannya pembelajaran tatap muka terbatas juga memiliki risiko dan rasa kekhawatiran khususnya para wali murid dan  hal pasti sudah disadari oleh masyarakat, kekhawatiran tersebut terbukti, munculnya kasus positif covid-19 pada peserta didik. Kasus seperti itu masih bisa dikatakan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) masih belum efektif karena masih banyak hal-hal yang dikhawatirkan. 

Tetapi jika sistem pembelajaran terus dilakukan secara daring, banyak dampak negatif bagi perkembangan pembelajaran peserta didik. Terlebih fasilitas disetiap daerah masih belum merata, jaringan yang tidak memadai, tidak memiliki sarana untuk pembelajaran daring, seperti handphone. Jika pembelajaran daring terus dilaksanakan dalam jangka waktu yang panjang, dikhawatirkan akan berdampak pada peserta didik yaitu learning loss (Hilangnya pengetahuan/kemunduran proses akademik), untuk itu pemerintah mengantisipasi hal tersebut dengan di buatlah keputusan tentang pembelajaran tatap muka terbatas.


=