Oleh : Rafli F L
Mahasiswa FEB Uhamka
Tidak diperdebatkan lagi Covid-19 berdampak signifikan pada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memposisikannya dalam kondisi krisis. Perekonomian Indonesia dipicu utamanya dari sisi konsumsi. Tentu jelas dampaknya dengan menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi.
Keberlangsungan usaha UMKM menjadi terancam dan tertekan dengan terjunnya kemampuan beli masyarakat. Tekanan pada sektor UMKM menjadi ancaman bagi perekonomian nasional. Perhatian dan pembinaan untuk UMKM di masa pandemi menjadi sebuah keharusan serta langkah strategis.
Berulang kali presiden memerintahkan UMKM harus naik kelas. apa itu yang dimaksud dengan kata naik kelas? Secara sederhana, dapat dimaknai dengan usahanya bisa semakin berkembang dan didukung dengan produktivitas meningkat. Peningkatan tersebut bisa diraih terutama karena memiliki daya saing yang terus meningkat.
Peningkatan tersebut berdampak pada perkembangan skala usaha yang lebih tinggi. Jika awalnya hanya usaha mikro lalu tumbuh menjadi usaha kecil, selanjutnya meningkat menjadi usaha menengah dan hingga akhirnya bisa menjadi usaha berskala besar. Apapun definisinya, yang dimaksud pada dasarnya adalah mampu bertahan dan berkembang dalam situasi yang berat sekalipun. Untuk mampu memenuhi keduanya, diperlukan upaya-upaya khusus.
Untuk mendukung peningkatan skala usaha diperlukan wadah usaha formal untuk mendukung perkembangan usaha baik dari sisi operasionanal maupun keuangan. Legal formal usaha menjadi faktor penting untuk mendukung perkembangan ini. Mengapa penting? Menjadi masalah klasik yang tidak mudah diselesaikan ketika tidak memiliki wadah usaha formal dan harus berhadapan dengan institusi keuangan yang merupakan penyuplai dana usaha.
Langkah yang diambil pemerintah sangat jelas dengan melakukan serangkaian reformasi di bidang perijinan usaha. UU Cipta Kerja beserta rentetan konsekuensinya pada dasarnya adalah upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih leluasa bagi para pelaku UMKM khususnya.
Dukungan penuh pemerintah atas upaya untuk meningkatkan aspek legalitas usaha ini, disampaikan juga oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato dalam rapat paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2021. Presiden menegaskan : “ Reformasi struktural harus terus diperkuat. UU Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi, dan Sistem OSS Berbasis Risiko adalah lompatan kemajuan yang dampaknya bukan hanya pada peningkatan produktivitas, daya saing investasi dan ekspor, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan”. Penegasan ini disampaikan dalam rangka mendukung target kinerja ekonomi yang telah dicanangkan untuk tumbuh setidaknya 5%.
Dalam konteks bisnis UMKM, tidak bisa dibantah kemampuan pengelolaan dan kekuatan tahan banting para pelakunya. Berbagai krisis ekonomi telah dilalui dan terbukti sektor ini menjadi penyelamat. Krisis terbukti justru sebagai pengasah kemampuan mereka. Namun, terlepas dari kehebatan itu, tanpa adanya suntikan darah permodalan.
Di titik inilah, pemerintah harus hadir memberikan solusi dan memaknai naik kelas yang sesungguhnya. Satu-satunya jalan adalah memberikan skema khusus berupa insentif pendanaan. Dibuatlah skema kredit usaha rakyat yang memberikan kemudahan untuk akses ke institusi keuangan dengan bunga yang jauh di bawah bunga pinjaman pasar. Skema KUR ini adalah goodwill pemerintah untuk menaikkan kelas. Namun seberapa besar sebenarnya yang digelontorkan ke UMKM? Data menunjukkan kucuran kredit untuk UMKM belumlah mencapai 20% dari total kredit yang disalurkan. Masih menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan porsi aliran kredit ke UMKM.
Dalam upaya mendukung operasional usahanya, pemanfaatan teknologi informasi adalah langkah strategis berikutnya. Bisa dikatakan pandemi ini mengonfirmasi sekaligus mempercepat upaya-upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi sebagai penopang bisnis UMKM. Bukan upaya yang mudah untuk melekatkan teknologi informasi ini dalam konteks para pelaku UMKM yang memang sebelumnya berjalan dengan tata cara tradisional dan konvesional. Maka pilihan kebijakan jatuh pada upaya untuk meningkatkan sumberdaya manusia. Semoga UMKM Indonesia bisa naik kelas.