Syifa Nurfadilah
Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat FIKES Uhamka
Dilansir dari Kompas, Pemerintah
Indonesia hingga saat ini masih terus melakukan upaya diplomasi terkait syarat
vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan ke luar negeri.
Juru Bicara
Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, upaya diplomasi dan
negosiasi tersebut juga terus dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu). “Iya (mengupayakan agar vaksin Sinovac bisa digunakan ke semua
negara) untuk kepentingan WNI yang akan melakukan perjalan luar negeri,” kata
Nadia saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Sinovac merupakan
perusahaan asal China produsen vaksin Covid-19 CoronaVac. Indonesia merupakan
salah satu pengguna Sinovac. Lebih lanjut, Nadia menjelaskan, pada prinsipnya
pemerintah mengusahakan agar Indonesia bisa segera keluar dari situasi pandemi
Covid-19 “Sehingga dengan ketersediaan
vaksin yang terbatas maka vaksin yang tersedia ini yang kita gunakan,” ujar
dia.
Diketahui,
berbagai negara khususnya di Uni Eropa masih ada yang belum mengakui atau
menerima vaksin Siinovac sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi. Salah
satunya adalah negara Inggris. Dikutip melalui situs resmi otoritas Inggris,
GOV.UK pada Senin (11/10/2021), menyebutkan negara tersebut hanya menyetujui
vaksin Oxford/AstraZeneca, Pfizer BioNTech, Moderna, dan Jansen sebagai syarat
masuk ke wilayahnya.
Kemudian,
formulasi vaksin seperti AstraZeneca Covishield, AstraZeneca Vaxzevria dan
Moderna Takeda, juga masih disetujui atau memenuhi syarat perjalanan masuk ke
Inggris. Sedangkan, untuk vaksin Sinovac masih belum termasuk ke dalam daftar
vaksin yang disetujui di Inggris.
Pada 1 Juni 2021,
Sinovac mendapat persetujuan dalam penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO).
Kendati demikian,
tidak semua negara menerima wisatawan asing yang bervaksin Sinovac. Sebab, ada
beberapa negara yang hanya menerima wisatawan asing bervaksin yang disetujui
oleh European Medicines Agency (EMA), diantaranya Janssen (Johnson & Johnson),
Spikevax (Moderna), Vaxsevria (AstraZeneca), dan Comirnaty.
Tanggal 8 November
2021, seluruh pelaku perjalanan internasional diwajibkan menunjukkan bukti
vaksinasi COVID-19 lengkap untuk masuk AS. Terdapat beberapa pengecualian
terkait persyaratan VakKartu Vaksinasi yang dapat diterima Pemerintah AS
mencantumkan informasi umum seperti:
Informasi data
diri pribadi, seperti nama lengkap dan TTL yang sesuai dengan paspor atau
dokumen perjalanan lainnya;
· Identitas yang
menerbitkan kartu vaksinasi, seperti lembaga kesehatan masyarakat, lembaga
pemerintah, atau penyedia vaksin resmi lainnya;
·
Jenis/merk vaksin dan
tanggal vaksinasi.
Adapun definisi
“Vaksinasi Lengkap" adalah ketika seseorang telah melampaui 14 hari sejak
dosis pertama (untuk single dose) atau dosis kedua (untuk single dose). Sebagai
contoh, apabila Anda mendapatkan suntikan J & J atau Pfizer (dosis kedua)
pada tanggal 1 Oktober 2021, maka di tanggal 15 Oktober, Anda dapat
dikategorikan sebagai “vaksinasi lengkap" dan dapat melakukan perjalanan
ke AS.