Notification

×

Iklan

Iklan

Pasien Covid Gejala Ringan dan Sedang akan Dapat Obat Molnupiravir

14 Januari 2022 | Jumat, Januari 14, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-14T08:36:07Z

Serambiupdate.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis izin untuk penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) pada Molnupiravir sebagai obat Covid-19, Kamis (13/1).

"Obat Molnupiravir ini disetujui untuk yang didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diterbitkan pleh Hetero Labs Ltd, India," ujar Penny K Lukito selaku Kepala BPOM secara tertulis.

Penny mengungkapkan bahwa obat tersebut diberikan kepada pasien Covid-19 yang mengalami gejala ringan hingga sedang pada usia dewasa atau 18 tahun keatas.

Pada pasien dengan gejala tersebut tidak membutuhkan bantuan oksigen dan mempunyai pengembangan resiko infeksi berat. Yang mana diberikan empat kapsul pada dua hari sekali (@200 mg) dalam jangka waktu lima hari.

"Setelah ditinjau dari data hasil uji klinik dengan tim ahli Komite Nasional Penilai Obat dan asosiasi klinis untuk persetujuan EUA,  kami dan Kemenkes juga akan terus menyoroti penggunaan obat tersebut di Indonesia," tuturnya.


(DYL)
=