Notification

×

Iklan

Iklan

Unsri Bentuk Satgas Antisipasi Pelecehan Seksual

13 Desember 2021 | Senin, Desember 13, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-13T03:40:42Z


Serambiupdate.com
- Pembentukan Satgas PPKS sesuai Menteri Nadiem Makarim dan mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021. Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, Anis Saggaf telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKSUnsri Bentuk Satgas Antisipasi Pelecehan Seksual) dengan melibatkan mahasiswi sebagai anggota satgas.


“Sesuai arahan Menteri Nadiem Makarim dan mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, pada Desember ini dibentuk Satgas PPKS untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di masa mendatang,” ujar Anis.


Menurut Anis, Unsri sekarang tengah menghadapi masalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 2 dosen terhadap 4 mahasiswi yang kini dalam proses hukum di Polda Sumsel. Permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar bisa diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.


Dibentuknya Satgas PPKS yang diketuai Prof. Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas 5 dosen dan 5 mahasiswi, hal ini merupakan tindakan antisipasi agar sesuatu yang berkaitan dengan pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi lagi di masa mendatang. 


Mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual sehingga bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat.


Anis Saggaf menambahkan "Dengan tindakan pencegahan dan penanganan indikasi pelecehan seksual secara cepat dan tepat di lingkungan kampus diharapkan dapat melindungi mahasiswi dari oknum dosen 'nakal', bisa dilakukan pembinaan dan penindakan tegas secara cepat, dan menjaga nama baik Unsri," ujarnya.


Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dosen Unsri, yakni berinisial A dan Rz, atas pengaduan 4 mahasiswinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Dosen A, yang diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22), telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12) dini hari untuk masa penahanan 20 hari.


Sedangkan dosen berinisial Rz, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12). Dosen FE berinisial Rz dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 oleh tiga orang mahasiswi yakni C, F,dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka.


(ADP)



=