Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai Hari Ini, Yang Bepergian Wajib Vaksin Dosis Lengkap!

24 Desember 2021 | Jumat, Desember 24, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-24T04:08:55Z


Serambiupdate.com Pemerintah telah mengeluarkan addemdum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Kegiatan dan Pergerakan Masyarakat Selama Tahun Baru 2021 antara Natal  2021 dan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Addendum tersebut meliputi Ketentuan Umum Pelayanan (PPDN) Wisatawan Domestik di seluruh Indonesia untuk musim Natal dan Tahun Baru mulai hari ini, 24 Desember.


Dalam  SE Addendum, Pemerintah membatasi pergerakan pemudik yang belum sepenuhnya divaksinasi Covid-19.


"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).


Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dam kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.



Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Sedangkan untuk aktivitas sosial ekonomi masyarakat telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 66 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. "Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama peiode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tulis SE tersebut.


=