Notification

×

Iklan

Iklan

Makin Maraknya Pinjol Ilegal di Era Pandemi

08 Desember 2021 | Rabu, Desember 08, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-08T03:09:00Z

 

 

Oleh ; Khofifah Ningrum

Mahasiswa STIE JIC

 

Pinjol atau pinjaman online sering dikonotasikan dengan hal negatif. Sesuai dengan namanya pinjol berarti meminjam uang secara online. Ada dua jenis pinjol yaitu pinjol resmi dan pinjol ilegal. Pinjol resmi adalah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak diawasi oleh OJK. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Kepala Ekonomi Bank Permata, Josua Pardede menyampaikan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online disebabkan literasi keuangan yang masih rendah. Ditambah lagi dengan kondisi keuangan yang sulit akibat pandemi Covid-19. Dua faktor ini yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku pinjam online untuk melancarkan aksinya. Keberadaannya cenderung merugikan masyarakat karena menerapkan bunga pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, hingga sistem penagihan utang yang meresahkan.

Ada dua kemungkinan kenapa masyarakat akhirnya bisa menjadi korban pinjaman online ilegal. Pertama karena mereka memang tidak tahu jikapinjaman tersebut ilegal. Seperti yang diketahui, di era teknologi yang berkembang pesat saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Ketidakmampuan masyarakat untuk menyaring  informasi hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas dimanfaatkan oleh oknum pinjam online untuk melacarkan aksinya. Kemudian yang kedua karena memang ada kebutuhan yang mendesak, sehingga masyarakat terpaksa melakukan pinjaman di pinjol ilegal. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat masyarakat harus ekstra hati-hati.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80%, periode Januari-Juni 2021. Bahkan sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.  Pemerintah harus bertindak cepat untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Selain memblokir platform pinjol ilegal, pemerintah juga harus memproses para oknum pinjol ilegal ke jalur hukum. Pemberantasan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.

Pinjaman online ilegal merupakan hal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, seperti masyarakat harus memastikan apakah fintech landing tersebut terdaftar di OJK dengan melihat di daftar website resmi OJK di ojk.go.id, memperhatikan kemampuan dalam membayar hutang, dan masyarakat harus memahami resiko serta kewajibannya. Adapun bagi masyarakat yang saat ini sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal sebisa mungkin segera membayar hutangnya dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Kemudian apabila kemampuan membayar ternyata tidak ada maka upayakan meminta restrukturisasi berupa pengurangan cicilan, bunga atau perpanjangan jangka waktu sesuai kemampuan.

=