Notification

×

Iklan

Iklan

Narkoba di Lingkungan Remaja

15 November 2021 | Senin, November 15, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-15T08:59:00Z

Muhammad Rasya Hammami (2105015210)

1F Bahasa Indonesia

Narkoba adalah narkotika atau zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Obat-obatantersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Narkoba akhir-akhir ini sering berada di kalangan remaja karena keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba paling banyak adalah kelompok usia remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba adalah usia pelajar, yaitu umur 11 sampai 24 tahun.

Jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)  Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantunganyaitu Narkotika Golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Narkotika Golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.Narkotika Golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi. 

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia. Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah narkotika jenis sintetis terjadi dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya. Narkotika Jenis Semi Sintetis bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain. Narkotika Jenis Alami bisa langsung digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu akibat fatalnya adalah kematian. Contohnya adalah Ganja dan Kokain

Bahaya penggunaan narkoba bisa membuat para pecandunya mengalami tubuh kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada. Dalam jangka panjang, dehidrasi ini juga dapat menyebabkan kerusakan pada otak, dan sampai bisa berujung kematian

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.  Jadi kita harus bisa menjauhi narkoba dari kecil karena resiko yang di dapat jika sudah terkena narkoba akan sangat parah akan terkena sanksi hukum dan sampai kematian. Orang tua juga harus ikut membantu memberi pengetahuan bahwa narkoba itu hal yang berbahaya.

=