Notification

×

Iklan

Iklan

Simak Aturan Perjalanan Terbaru Selama PPKM Level 3

24 Agustus 2021 | Selasa, Agustus 24, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-24T13:52:36Z

Serambiupdate.com Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan PPKM untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek turun dari level 4 ke level 3.

 

Pengumuman penurunan level PPKM ini membuat seluruh kebijakan pembatasan mobilitas akan berubah selama periode PPKM Level 3 dari 24 hingga 30 Agustus 2021.

 

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," ungkap Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan via YouTube Sekretariat Presiden pada Senin malam, 23 Agustus 2021.

 

Selama PPKM Level 3, restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen, mal maksimal kapasitas 50 persen, dan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen.

 

Walau begitu, Jokowi belum membeberkan aturan tentang mobilitas perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum.

 

Baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Perhubungan juga belum merilis syarat anperjalan selama PPKM Level 3. Namun, mengacu Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 syarat perjalan PPKM Level 4 dan Level 3 masih tetap sama. 


Berikut adalah syarat perjalanan PPKM Level 3 menurut Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali:

  1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  2. Menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan menggunakan pesawat udara
  3. Menunjukkan hasil tes negatif Antigen maksimal H-1 untuk perjalanan menggunakan motor, mobil pribadi, angkutan umum, bis, dan kereta api.

 

Syarat ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan menuju Jawa dan Bali. Sedangkan untuk perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek ada sedikit penyesuaian syarat.

 

Berikut ketentuannya PPKM Level 3 di Jabodetabek:

 

  1. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
  2. Surat Tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
  3. Angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
  4. Ada pengecualian syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan angkutan barang dalam masa PPKM Level 3, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 anggota keluarga, serta pengantaran jenazah non Covid-19 dengan didampingi maksimal 5 orang.

=