Serambiupdate.com Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan PPKM untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek turun dari level 4 ke level 3.
Pengumuman penurunan level PPKM ini membuat seluruh
kebijakan pembatasan mobilitas akan berubah selama periode PPKM Level 3 dari 24
hingga 30 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya
Raya, dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24
Agustus 2021," ungkap Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan
via YouTube Sekretariat Presiden pada Senin malam, 23 Agustus 2021.
Selama PPKM Level 3, restoran diperbolehkan makan di tempat
(dine in) dengan kapasitas 25 persen, mal maksimal kapasitas 50 persen, dan
industri ekspor boleh beroperasi 100 persen.
Walau begitu, Jokowi belum membeberkan aturan tentang
mobilitas perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum.
Baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Perhubungan juga belum merilis syarat anperjalan selama PPKM Level 3. Namun, mengacu Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 syarat perjalan PPKM Level 4 dan Level 3 masih tetap sama.
Berikut adalah syarat perjalanan PPKM Level 3 menurut
Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali:
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan menggunakan pesawat udara
- Menunjukkan hasil tes negatif Antigen maksimal H-1 untuk perjalanan menggunakan motor, mobil pribadi, angkutan umum, bis, dan kereta api.
Syarat ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari
dan menuju Jawa dan Bali. Sedangkan untuk perjalanan di wilayah aglomerasi
Jabodetabek ada sedikit penyesuaian syarat.
Berikut ketentuannya PPKM Level 3 di Jabodetabek:
- Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
- Surat Tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
- Angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Ada pengecualian syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan angkutan barang dalam masa PPKM Level 3, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 anggota keluarga, serta pengantaran jenazah non Covid-19 dengan didampingi maksimal 5 orang.