Notification

×

Iklan

Iklan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

25 Agustus 2021 | Rabu, Agustus 25, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-24T23:12:44Z



Karya Atsna Virayani Yusriy Widarey

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. Sama halnya seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) PPKM bertujuan untuk membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masal.

Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, PPKM mulai diterapkan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Menurut Airlangga Hartanto selaku Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), inisiatif awal pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM ada pada pemerintahan pusat. Wakil ketua KPC-PEN Luhut Panjaitan mengatakan bahwa PSBB dilakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM bisa diterapkan dengan seragam.

Saat ini pelaksanaan PPKM telah berada di tahap darurat semenjak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal ini mengharuskan beberapa aktivitas dilakukan secara terbatas dan sebagian dilakukan dirumah. Tempat umum seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan pusat perbelanjaan, tempat ibadah, fasilitas umum ditutup untuk sementara waktu.

Target pemerintah untuk mengembalikan situasi agar normal kembali adalah dengan pencapaian vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. Menimbang dari pengalaman sebelumnya, hal ini nampaknya belum bisa memberikan jaminan terhadap kondisi yang sebenarnya. Kenyataan yang telah dilakukan masyarakat untuk tetap melakukan PPKM masih menimbukan ketidak percayaan. 

PPKM memang gagal memberikan hasil yang maksimal. Bahkan Presiden Joko Widodo terang-terangan menyebut PPKM tidak efektif dalam membendung penularan covid-19, tidak aneh jika penularan covid-19 tetap tinggi dikarenakan buruknya implementasi dilapangan. Disatu sisi, kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah sangatlah rendah karena sudah tak ada lagi rasa kepercayaan. Pada konteks itulah kita sepakat dengan Presiden bahwa implementasi PPKM secepatnya perlu dievaluasi. 

Sudah terlalu banyak kita membuang waktu dan menyia-nyiakan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya. Kita butuh kebijakan yang benar-benar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang telah dibuat. Perlu adanya evaluasi dan kerja nyata di lapangan agar penyebaran covid-19 ini cepat menurun dan hilang sepenuhnya.



=