Serambiupdate.com Kini, Transjakarta kini
wajib punya sertifikat vaksin Covid-19 sesuai dengan SK Kadishub No. 321 tahun
2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki san menunjukkan sertifikat
vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta. (13/08)
Bagi Anda yang akan menggunakan Tranjakarta
atau Ti Je menuju lokasi vaksin pun masih dapat menggunaka Ti Je dengan menunjukkan surat undangan vaksin
sesuai tanggal yang tertera pada undangan. Begitu pula bagi Anda yang baru
mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama juga dapat menggunakan Ti Je dengan menunjukkan
sertifikat vaksin dosis pertama.
Untuk ibu hamil kurang dari 13 minggu,
orang yang baru sembuh dari Covid-19, orang komorbid/ memiliki penyakit dapat
menggunakan Ti Je dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Sementara itu, anak di bawah usia 12 tahun
yang belum vaksin karena batasan umur dapat menggunakan Ti Je didampingi dengan
orang tua.
Lain hal dengan ibu menyusui yang belum
vaksin, wajib vaksin di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI. (AL)