Serambiupdate.com Pusat
 Pendidikan dan Studi Hak Aasasi Manusia (Pusdikham) Universitas 
Muhammadiyah Prof. DR. Hamka mengadakan  Kursus Dasar HAM Angkatan ke-3 
dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh
 70 peserta dari Mahasiswa UHAMKA. Dengan tujuan menumbuhkan kesadaran 
HAM dan melahirkan kader PUSDIKHAM UHAMKA untuk mengupayakan kampus 
ramah HAM.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber 
diantaranya Nur Achmad, MA. Selaku Pendiri Modern Boarding School Ki 
Bagus Hadi Kusumo dan Dr.Manager Nasution, MH, MA selaku Ketua Lembaga 
Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) dimoderatori 
oleh Dhion dan Cahya selaku perwakilan Pusdikham UHAMKA. Setelah itu Dr.
 H. Bunyamin, M.Pd selaku Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Prof.
 DR. HAMKA dan Dr. Desvian Bandarsyah, M.Pd selaku Wakil Ketua Pusdikham
 UHAMKA  memberikan sambutan dan apresiasi terhadap kegiatan kursus 
dasar HAM yang berjalan konsisten dalam tiga tahun guna menumbuhkan 
kesadaran HAM pada Mahasiswa UHAMKA.
Wakil Rektor IV Uhamka, Dr. Bunyamin
 menuturkan akan keguatan ini bawasanya "kursus dasar HAM ini sangat 
penting diikuti oleh mahasiswa Uhamka. Sebagai bekal  menuju pemuda 
muslim yang sadar HAM dalam perwujudan membangun budaya kampus Islami 
ramah HAM"
Nur Achmad, MA. Selaku Pendiri Modern Boarding 
School Ki Bagus Hadi Kusumo memberikan materi mengenai pemahaman FIQH 
dalam HAM membahas syariat Islam dalam menjamin HAM pada kehidupan 
manusia.
 
 “Nilai HAM yang terkandung dalam Islam sudah mulai 
digelorakan pada tahun 632 M. melalui Pidato Padang Arafah. Melalui 
Pidato Arafah melahirkan tiga poin yang menjadi hak martabat manusia, 
pertama hak untuk kebebasan beragama, kedua hak untuk hidup, dan ketiga 
hak untuk menjaga kekayaan pribadi.” Ucap Nur Achmad, MA, (02/07).
Selanjutnya 
 Nur Achmad, MA. Selaku Pendiri Modern Boarding School Ki Bagus Hadi 
Kusumo memberika pemahaman mengenai Dharuriyatul Al- Khams sebagai lima 
hak dasar Manusia.
“Darurriyatul Al- Khamsah merupakan pengembangan 
atas pidato arafah, memiliki lima poin utama untuk menjadi hak martabat 
manusia. Pertama hak untuk bebas beragama, kedua hak untuk hidup, hak 
untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk memiliki keturunan, dan hak 
untuk menjaga kekayaan pribadi.” Ujar Nur Achmad, MA, 
Dilain
 pihak, Dr.Manager Nasution, MH, MA menuturkan “pemahaman dasar HAM 
terbagi kedalam tiga prespektif, yaitu DUHAM prespektif eropa dengan 
watak antroposentris, HAM dalam prspektif Islam dengan watak Teologis 
menjadikan ajaran agama dan ALLAH SWT sebagai sumber kebenaran, dan 
Indonesia mengupayakan HAM dengan nilai keberagaman masyarakat majemuk 
dengan berlandaskan Pancasila guna melahirkan HAM yang adil dan 
beradab.” Tuturnya.
Setelah itu, ia memberikan pokok 
pembahasan mendalam terkait DUHAM, HAM dalam prespektif Islam dan HAM 
dalam praktik bernegara Indonesia diantaranya ada lima hak dasar sebagai
 Darurriyat Al- Khamsah sebagai poin mutlak dalam menjamin hak martabat 
manusia . Pertama hak untuk bebas beragama, kedua hak untuk hidup, hak 
untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk memiliki keturunan, dan hak 
untuk menjaga kekayaan pribadi. Setelah itu DUHAM dengan watak 
antroposentris melalui konsensus manusia bukan kepada nilai ajaran agama
 seperti pembahasan EKOSOB (Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan SISPOL 
(Sipil dan Politik) memiliki nilai universal dengan tujuan melindungi 
manusia secara global. Indonesia menggabungkan prespektif DUHAM sebagai 
negara PBB dengan nilai HAM Islam sehingga sila pertama tentang 
Ketuhanan yang maha ESA sebagai landasan dalam menciptkan HAM yang adil 
dan beradab.
Kegiatan Pelatihan Kursus Dasar HAM 
mendapatkan bimbingan materi seputar pemahaman HAM guna menumbuhkan 
generasi Muda Islam Sadar HAM dengan nilai Toleransi, Saling Menghargai 
dan tidak bersikap diskriminasi. Kursus Dasar HAM yang diselenggarakan 
oleh Pusdikham UHAMKA sebagai wujud nyata dalam menumbuhkan kampus ramah
 HAM yang ditandai dengan kelas-kelas HAM dan kampanye seputar nilai 
dasar HAM.
 

 
 
 
