Karya Ainaya Putri Fatihah
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Belajar
adalah proses yang dilakukan setiap individu untuk mendapatkan perubahan
pengetahuan, keterampilan, tingkah laku dan nilai positif sebagai pengalaman
dari berbagai materi yang telah dipelajari. Ketika saya mendengar kata “merdeka
belajar” yang diterapkan oleh Kemendikbud, saya merasa ragu-ragu karena
mengingat kondisi pendidikan pada saat ini. Apalagi banyak sekolah dan
perguruan tinggi ditutup akibat dari adanya COVID-19.
Tetapi
peraturan tersebut tidak membatalkan instusi pendidikan unuk mengadakan
pembelajaran. Bukan pembelajaran tatap muka, tetapi pembelajaran jarak jauh
(PJJ). Berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Kemendikbud untuk mendukung PJJ,
antara lain: TVRI yang menyiarkan tayangan belajar dari rumah, penggunaan dana
BOS yang dipakai untuk berlangganan platform belajar online serta membeli kuota
internet yang dibagikan secara gratis kepada siswa,mahasiwa, dan tenaga
pendidik.
Melalui
konsep merdeka belajar, para siswa harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi
pandemi saat ini. Sangat dibutuhkan program pendidikan yang ambis, agar siswa
dapat menerima pendidikan yang layak dan kualitas yang terbaik untuk masa
depannya.
Dengan
adanya semangat inovasi, pendidik di tuntut untuk menerapkan berbagai macam
teori dan menerapkan model atau cara pembelajaran terkini, seperti: pembelajaran
campuran (blended learning), kelas terbalik (flipped classroom), dan
pembelajaran daring. Ini sangat berguna untuk menciptakan lingkungan belajar
yang inovatif bagi siswa.
Konsep
merdeka belajar sangat cocok pada pendidikan di era 4.0 untuk pengembangan pola
pikir, meningkatkan kecerdasan, dan inovasi di tingkat pendidikan. Mari kita
sama-sama semangat belajar dalam konsep merdeka belajar untuk calon pemimpin yg
baik di masa depan.