Karya Reihan Florentine Sania
Mahasiswa FEB Uhamka
Pandemi Covid-19 telah merubah kebiasaan dunia, bahkan yang tadinya
berinteraksi dengan sesama manusia merupakan hal positif sekarang kita di
perintahkan untuk menjaga jarak dan membatasi bersosialisasi. Bukan hanya itu
saja, dampak yang terjadi juga berimbas pada ekonomi di Indonesia bahkan
seluruh dunia.
Terkait pendidikan, UKT lah salah satu contoh permasalahan masyarakat
terutama kepada mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di universitas. Banyak
yang memproteskan hal ini, karena merasa bahwa tidak memakai fasilitas kampus
tetapi pembayaran UKT tetap sama seperti sebelum adanya Pandemi. Bahkan kasus
ini telah di angkat oleh pemerintah yang meringankan permasalahan pembayaran
terkait UKT ini.
Pandemi menyebabkan beberapa orang kehilangan pekerjaannya, bahkan
ada juga yang masih bekerja tetapi pendapatannya di potong. Hal ini menyebabkan
para orangtua kesusahan dalam hal terkait pembayaran UKT. Kasus ini di anggap
sangat serius oleh pemerintah, Jangan sampai karena tidak adanya biaya untuk
bersekolah, menjadi salah satu hal yang menyebabkan para pemuda memutuskan
impiannya.
Untuk itu, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020
tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan
Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud. Peraturan ini bertujuan memberikan
keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala
finansial selama pandemi Covid-19. Seperti dilansir tribunnewswiki.com (21/6),
Mendikbud menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun untuk Dana Bantuan
UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.
Demikianlah. Masa-masa genting di saat wabah seperti belakangan ini
menyebar dan dampaknya begitu besar terhadap berbagai sektor, termasuk
pendidikan, hendaknya membuat semua pihak saling bahu membahu untuk turut serta
menekan angka penyebaran virus.