Seramiupdate.com Ilmu faraid adalah ilmu yang diatur dalam agama Islam yang mempelajari tentang pembagian warisan atau dalam istilah kita dikenal dengan ilmu mawaris. Agama Islam telah mengatur pembagian warisan sedemikian agar adil baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, namun sayang karena banyak ketidakpahaman tentang ilmu mawaris ini sering terjadi konflik antar anggota keluarga dikarenakan merasa diperlakukan tidak adil.
Dosen PGSD FKIP Uhamka bersama LPPM Uhamka mengadakan pelatihan Ilmu Faraid untuk masyarakat untuk meminimalisir konflik di keluarga.
“Permasalahan yang sering terjadi di Dusun Cijambu, Desa Garajati, Kec. Ciwaru, Kab, Kuningan Jawa Barat salah satunya adalah terkait dengan warisan. Konflik antar anggota keluarga terjadi karena merasa pembagian harta warisan yang tidak adil, sehingga munculah konflik. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang ilmu mawaris atau faraid.” Ujar Endang Listyowati selaku ketua.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan pelatihan dan pembelajaran bagi masyarakat Dusun Cijambu, Desa Garajati, Kec. Ciwaru Kab. Kuningan tentang pentingnya ilmu mawaris. Setelah diberikan pelatihan dilanjutkan dengan simulasi perhitungan tentang warisan.
Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode pelatihan. Peserta diberikan materi ilmu faraid terlebih dahulu dengan narasumber Ust. Rasid (8/8/2020), kemudian praktek menghitung harta dan warisan yang diisi oleh narasumber Edi Supriadi (11/8/2020).
“Target yang dicapai pada kegiatan ini, yaitu 1) pemahaman tentang faraid sebelum kegiatan masyarakat kurang mengetahui dan setelah kegiatan pengetahuan masyarakat tentang ilmu faraid meningkat, 2) Keterampilan menghitung warisan tidak ada yang paham dan setelah kegiatan menjadi paham, 3) Konflik keluarga karena warisan sebelum kegiatan terdapat masyarakat yang mempunyai konflik dan setelah kegiatan menjadi menurun.” Ujar Endang Listyowati selaku ketua.
Kegiatan ini berharap dapat membantu masyarakat dalam permasalahan pembagian warisan. Sehingga, berkurangnya konflik antar keluarga dengan mengetahui ilmu faraid dan cara perhitungan tentang warisan. Kegiatan ini juga merupakan wadah bagi para dosen UHAMKA dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.