Notification

×

Iklan

Iklan

Perekrutan 942 Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang pendidikan dari Kemenpan RB

31 Oktober 2022 | Senin, Oktober 31, 2022 WIB | Last Updated 2022-10-31T02:41:38Z

 


Serambiupdate.com
- Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang pendidikan dari Kemenpan RB sebanyak 942 orang untuk Pemerintah Kota Ambon tahun ini bisa menjadi peluang perekrutan banyak tenaga honorer dan kontrak.

 

"Tim penilai saat ini sementara melakukan seleksi PPPK dan diharapkan para honorer bidang pendidikan dan pegawai kontrak yang memenuhi persyaratan bisa direkrut," ujar Bodewin M Wattimena selaku Penjabat Wali Kota Ambon.

 

Dalam hal ini, Kemenpan RB sebelumnya telah memberikan kuota PPPK untuk Pemkot Ambon sebanyak 1.162 orang untuk memenuhi dua kebutuhan tenaga utama, yakni dari PPPK bidang pendidikan 942 dan sisanya 220 untuk tenaga kesehatan.

 

Sementara itu, Pemkot Ambon awalnya telah mengusulkan sebanyak 1.945 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) kepada pemerintah untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Selain itu, Pemkot Ambon kemudian membentuk tim penilai untuk menyeleksi calon PPPK bidang pendidikan yang terdiri dari pengawas pendidikan, kepala-kepala sekolah, serta guru senior.

 

"Jadi, kami juga telah melakukan pertemuan dengan 200 tenaga para pengawas, kepala-kepala sekolah, guru senior SD hingga SMP se-Kota Ambon sedang melakukan proses seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tuturnya.

 

Dalam proses seleksi tersebut, dibutuhkan kejujuran dan keadilan serta memberikan kesempatan bagi setiap guru honor yang berhak mendapatkannya.

 

Oleh karena itu, perlu diadakan pertemuan dengan tim penilai yang melakukan seleksi PPPK bidang pendidikan agar prosesnya berjalan secara baik dan jujur.

 

"Maka dari itu, bekerjalah dengan hati dan tidak melakukan manipulasi data pegawai honorer atau kontrak agar mereka yang sudah mengabdi selama ini bisa memperoleh status sebagai PPPK serta siapa pun yang tidak menjadi honorer tidak bisa diangkat," tegasnya.


ADP/SAN

=