Notification

×

Iklan

Iklan

Kekhawatiran Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

25 Juli 2022 | Senin, Juli 25, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-25T08:53:48Z



Serambiupdate.com Munculnya kasus kejahatan seks baru-baru ini di lingkungan pendidikan telah menimbulkan kekhawatiran akan banyak kasus yang tidak dilaporkan. Pemerintah juga diminta untuk menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan peraturan pemerintah seperti yang ada dalam undang-undang ini.


Hal itu disampaikan Netty Prasetiyani selaku anggota Pansus IX DPR, . Ia mengaku prihatin dengan munculnya kasus kejahatan seks di dunia pendidikan merupakan fenomena gunung es yang melanda siswa.


“Saya khawatir ini adalah indikator fenomena gunung es, kasus sebenarnya jauh lebih banyak. Kondisi ini tentu mencoreng lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi wadah untuk memajukan jati diri dan karakter anak bangsa,” kata Netty.


Menurut Netty, mahasiswa berhak atas lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Mereka juga memiliki hak untuk menjauh dari bahaya.


"Mereka memiliki kesempatan untuk menduduki posisi penting dalam masyarakat dan negara di masa depan. Apa yang akan terjadi pada mereka jika mereka melakukan kejahatan seks selama studi mereka," katanya.


Netty menyampaikan bahwa salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yaitu pelaku merasa diberdayakan.


“Kekuatan pelaku akhirnya membuat korban tidak berdaya dan takut untuk melaporkannya,” kata Netty.


Untuk menghindari kasus TPKS, Netty juga meminta pemerintah mengikuti pengesahan UU TPKS dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya. Ia merasa payung hukum berupa undang-undang belum cukup. “Umpan balik dari lembaga pendidikan diperlukan untuk menetapkan peraturan turunannya, termasuk mekanisme pencegahan dan perlindungannya,” ujarnya.

DYL
=