Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Perlu Takut untuk Memulai Usaha Karena Pajak Tinggi

19 Januari 2022 | Rabu, Januari 19, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-19T10:58:09Z

 


Oleh : Hana Widianurizka dan Agustine Dwianika (Program Studi Akuntansi, Universitas Pembanguan Jaya)


Bagi masyarakat yang mempuyai usaha kecil, mikro, menegah atau yang biasa kita kenal dengan sebutan UMKM yang memiliki penghasilan dalam setahun dibawah 500 juta pertahun dikenakan pajak PPH Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 2018. Pada tahun 2022 akan ada perubahan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu bagi umkm yang memiliki peredaran bruto dibawah 500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak. Tetapi UMKM yang memiliki peredaran bruto diatas 500 juta dalam setahun yang akan dikenakan pajak.

UMKM tidak bisa melakukan pemanfaatan PPH final 0,5% karena selama UMKM memperoleh peredaran bruto diatas 500 juta selama 3 tahun berturut-turut maka pada tahun selanjutnya UMKM tersebut harus menggunakan sesuai dengan ketentuan umum PPH biasanya berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E Undang-Undang PPH. Masa berlaku penggunaan pajak PPH final 0,5% berbeda-beda yaitu,

  • Wajib Pajak Pribadi selama 7 tahun

  • Wajib pajak badan seperti Persekutuan komanditer, Koperasi, dan Firma selama 4 tahun

  • Wajib Pajak badan untuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun 

Kapan batas pelaporan dan setoran? Untuk masa pelaporan PPH Final UMKM yaitu jika kita melakukan setoran sendiri tanpa adanya pihak ketiga sebagai pemotong yaitu 15 bulan sejak masa pajak berakhir. Jika ada pihak ketiga sebagai pemotong pajak PPH Final UMKM maka 10 bulan setelah masa pajak berakhir. Untuk pelaporan pajak UMKM dapat dilakukan dengan mudah bisa dilakukan dengan cara offline maupun online hanya dengan menghitung peredaran bruto selama sebulan dikalikan dengn tarif.  

Pada tahun 2022 dengan adanya perubahan pada peraturan perpajakan para UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya agar bisa lebih besar dan berkembang, mendorong para UMKM naik tahap lebih tinggi, adanya penigkatan omzet dan kenaikan sekala usaha, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mencoba bisnis yang biasanya akan dibebankan dengan pajak tinggi, sehingga para UMKM di Indonesia semakin berkembang dan dapat patuh dalam melaporkan pajak kerena beban pajak tinggi. 


=