Notification

×

Iklan

Iklan

Korban Kekerasan Seksual di Kampus Harus dalam Posisi Tegas

12 November 2021 | Jumat, November 12, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-12T15:56:08Z

Serambiupdate.com
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengharapkan bahwa korban kekerasan sekual di lingkungan perguruan tinggi bisa menyerukan suaranya. Hal tersebut ia sampaikan secara langsung dalam webinar ‘Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ secara daring, jumat (12/11).

 

“Sudah saatnya korban kekerasan seksual di kampus, dari pihak mahasiswa maupun dosen untuk menyerukan suaranya dan tidak lagi diam,” ujarnya.

 

Nadiem mengungkapkan bahwa korban kekerasan seksual harus bertindak dan ditempatkan di posisi yang tegas, karena kekerasan seksual adalah perilaku menyimpang dan harus ditindak dengan hukum yang berlaku.

 

Ia melanjutkan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi bisa melindungi dan mendukung para korban.

 

“Ini merupakan sinyal civitas akademika bahwa pemerintah berupaya melindungi mahasiswa dan dosen di lingkungan kampus,” tuturnya.

 

Nadiem juga menambahkan bahwa korban kekerasan seksual yang putus pendidikan dapat kembali mengenyam pendidikan dan akan melindungi hak korban yang bersangkutan.


(DYL)

=